Indoposnews.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengharapkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun bisa dilaksanakan di sekolah setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) vaksin Sinovac untuk COVID-19 kepada anak usia itu.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan berbaju sekolah ya, karena kita sudah biasa melakukan vaksinasi di sekolah. Kemudian sekolahnya juga sudah biasa, dan anaknya juga terkumpul di sekolah dan jadi tidak perlu mengumpulkan murid lagi sehingga bisa lebih mudah untuk dilakukan vaksinasinya,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Dwi Oktavia saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Dwi menyebut hingga saat ini, belum ada aturan untuk pemberian vaksinasi COVID-19 ini dari Kementerian Kesehatan termasuk menggunakan sekolah atau lokasi lain untuk vaksinasi.
Dia memperkirakan ada sekitar 900 ribu hingga 1 juta anak usia 6-11 tahun yang akan menjadi target penerima vaksin COVID-19.
Baca Juga : Pelabuhan di DKI Jakarta Berpotensi Hujan
“Itu hitungan kasar saja ya. Kita masih tunggu data dengan Dukcapil untuk lebih pastinya,” kata dia.
Dwi mengatakan, Dinkes, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sedang memadankan data untuk mengetahui jumlah penerima vaksin anak-anak usia 6-11 tahun.
Dinas Kesehatan, kata dia, juga masih menunggu kebijakan teknis dari Kementerian Kesehatan terkait skrining kesehatan bagi anak-anak usia 6-11 tahun sebelum divaksin.
“Kan biasanya ada pertanyaan seputar kondisi kesehatan sebelum divaksin. Nah, apakah ada perbedaan mungkin tapi tidak signifikan. Kami menunggu itu,” kata dia.
Sebelumnya, BPOM juga telah mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin Sinovac untuk usia 12-17 tahun.
Kementerian Kesehatan meyakini, dengan bertambahnya sasaran vaksinasi yakni untuk anak usia 6-11 tahun, maka kekebalan kelompok akan semakin cepat terwujud. (nal/ant)