indoposnews.co.id – PT Indofarma (INAF) mendapat pinjaman senilai Rp199,86 miliar dari Bio Farma. Transaksi afiliasi, dan material tersebut dilakukan pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu. Itu sesuai POJK 17/2020. ”Transaksi itu, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana dalam mengakselerasi pengembangan, kemandirian alat kesehatan, dan pengembangan obat herbal,” tutur Arief Pramuhanto, Direktur Utama Indofarma, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/9).
Fasilitas pinjaman Bio Farma itu, berdurasi 10 tahun dengan bunga pinjaman nol persen per tahun hingga tahun ke-9. Lalu, tahun ke-10 dibanderol 7,99 persen dengan catatan posisi cashflow sudah membaik. Pembayaran bunga dilakukan setiap triwulan pada tahun ke-10. Untuk menghindari keragu-raguan dalam hal sampai tahun ke-10 cashflow perseroan masih belum membaik, maka atas pinjaman perseroan diberikan bunga nol persen.
Baca juga: Barito Pacific Suntik Modal Anak Usaha Rp171,85 Miliar
Jangka waktu 10 tahun itu, dengan memperhatikan perjanjian dengan perbankan. Itu sudah termasuk masa grace period yaitu dari tahun ke-1 sampai tahun ke-9 terhitung sejak tanggal pertama penarikan pinjaman (tanggal jatuh tempo). Perjanjian akan berlaku dan mengikat perseroan sampai seluruh pinjaman telah dibayar secara penuh, dan lunas kepada Bio Farma.
Perseroan wajib mengembalikan pinjaman kepada Bio Farma yang dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo. Perseroan dapat membayar pinjaman baik seluruh maupun sebagian, lebih cepat atau awal dari tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.
Baca juga: Barito Pacific Suntik Modal Anak Usaha Rp171,85 Miliar
Pembayaran dipercepat sukarela, dengan syarat dan ketentuan antara lain sebagai berikut, jumlah pembayaran dipercepat sukarela akan ditentukan sesuai kesepakatan para pihak. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pembayaran dipercepat sukarela sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum tanggal rencana pembayaran.
Lalu, harus memuat jumlah pembayaran dipercepat sukarela, dan tanggal pelaksanaan diajukan, pemberitahuan tertulis bersifat mengikat, dan tidak dapat dibatalkan. Bio Farma wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan. (abg)