indoposonline.NET – Sejumlah perjalanan kereta api di wilayah Daop 2 Bandung dibatalkan menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Pada masa PPKM Darurat, Daop 2 melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api,” kata Manajer Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Sabtu (3/7)
Ia menyampaikan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api itu dilakukan selama 3-20 Juli 2021 atau selama penerapan PPKM Darurat. Menunrut dia, hal tersebut dilakukan untuk pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah.
Penyesuaian operasional atau pembatalan perjalanan Kereta Api di wilayah Daop 2 Bandung itu ada Kereta Api Lokal dan Kereta Api Jarak Jauh. Untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang dibatalkan di antaranya KA Argo Parahyangan relasi Bandung-Gambir keberangkatan pukul 18.25 WIB, KA Mutiara Selatan relasi Bandung-Surabayagubeng keberangkatan pukul 20.30 WIB serta KA Baturraden relasi Bandung-Purwokerto keberangkatan pukul 16.30 WIB.
Baca juga : Jokowi “Rasakan” kereta api LRT Jabodebek
Selain itu, juga KA Pasundan relasi Kiaracondong-Surabayagubeng keberangkatan pukul 10.10 WIB serta KA Lodaya relasi Bandung-Solo keberangkatan pukul 07.05 WIB. Sedangkan untuk perjalanan Kereta Api Lokal yang dibatalkan ialah KA Walahar relasi Purwakarta-Cikarang, KA Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta serta KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi.
Ia menyampaikan, untuk mengetahui Kereta Api yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. Menurut dia, bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Sementara itu, selama 5-20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa termasuk juga di wilayah Daop 2 Bandung, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. (mid)
https://www.youtube.com/watch?v=R3DUxCT3STw