Indoposonline.NET – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sejak 2018 telah memblokir fintech lending ilegal 3.193. Pemblokiran itu, hasil kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
”Sejak 2018 ada 3.193 fintech ilegal sudah ditindak Satgas waspada investasi,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Baca juga: Eks Dirjen Bea Cukai Isi Posisi Komisaris Pertamina
Pemblokiran paling banyak terjadi pada 2019 yaitu 1.493 fintech lending ilegal. Lalu, pada 2020 mencapai 1.026 pemblokiran, dan 2018 mencapai 404. Selama 2021 telah memblokir 133 fintech lending ilegal pada Januari, dan 51 per Maret,” imbuhnya.
Tidak dipungkiri, pinjaman online memiliki banyak sekali manfaat untuk membantu memberikan akses keuangan kepada masyarakat berstatus masih unbankable atau tidak bisa terhubung dengan perbankan. Apalagi, masa pandemi Covid-19, tijdvak sedikit masyarakat terutama UMKM butuh akses keuangan.
Baca juga: Asuransi, Maybank Indonesia Utang Premi Rp3,92 Miliar
”Tentu di balik semua kebutuhan itu, dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat harus berhati-hati terhadap pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan,” ingatnya.
Salah satu penyebab kesulitan meminimalisir penyebaran fintech lending ilegal karena server pusat dari luar negeri. Meski server pusat fintech lending ilegal berada di luar negeri, tetapi pelaku mempunyai debt collector, dan kantor cabang di Indonesia untuk melakukan penagihan. ”Nah, dari data Kominfo bahwa kebanyakan servernya tidak di Indonesia. Server di Indonesia hanya 22 persen, 44 persen tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi. Kemudian di luar negeri di AS, Singapura, China, dan lain-lain,” tukasnya.
Baca juga: Saham Argha Karya Susut jadi 612,25 Juta Lembar, Ada Apa?
Nah, sisi pelaku fintech lending ilegal, sangat mudah memberi penawaran melalui media sosial. Sedang sisi peminjam, angka literasi keuangan masyarakat mengenai produk keuangan masih rendah. ”Perilaku masyarakat peminjam tidak mengecek legalitas pinjaman online yang diakses,” ucapnya.
Penyebab lain, masyarakat terdesak mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beberapa nasabah tidak memiliki kemampuan bayar cukup, sehingga meminjam dari beberapa fintech lending ilegal. ”Istilahnya, gali lubang tutup lubang sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat. Misalnya, ada masyarakat pinjam dari 141 pinjol ilegal ini sangat bahaya bagaimana mungkin mereka bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya,” katanya. (abg)