Indoposonline.net – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi fakta dari pihak terdakwa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab, Senin (3/5). Saksi yang dihadirkan adalan saksi akan kasus kerumunan di Petamburan.
“Saksi untuk kasus Petamburan hari ini dua orang. Untuk total saksi di kasus Petamburan tidak sampai 10 orang, itu sudah termasuk saksi ahli,” tuturnya dilansir dari antara.
Baca juga : Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Petugas Polres Metro Jakarta Timur
Dua saksi yang dihadirkan adalah Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid. Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, pihak terdakwa Rizieq tidak menghadirkan saksi. “Megamendung kita tidak pakai saksi, karena memang tidak ada saksi. Orang itu orang-orang Ponpes semua di atas, yang dilaporkan yang di atas. Di atas tidak ada orang masuk,” ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Baca juga : Dikawal Ketat, Rizieq Shihab Tiba di Pengadilan
Mereka adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, hingga mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. (nal)