Indoposonline.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset PT Rimo International Lestari (RIMO). Pengambilan secara paksa aset berkaitan kasus dugaan korupsi Asabri. Kejagung menyita tanah seluas 2.957.066 meter persegi, dan tanah 9.665 meter persegi.
Kedua aset itu, milik anak usaha perusahaan yaitu PT Hokindo Properti Investama. Tanah seluas 2.957.066 meter persegi berlokasi di Desa Sepayung, Plampang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lalu, tanah seluas 9.665 meter persegi berada di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta.
Baca Juga: Sodorkan Iconnet, PLN Optimistis Keruk Untung Bisnis Internet
Direktur utama Rimo Lestari Herman Susanto kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku penyitaan aset tanah perusahaan terjadi pada 19 dan 21 Mei 2021 sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 atas nama Benny Tjokrosaputro. ”Kasus itu, bukan kasus hukum perseroan dan entitas anak usaha,” tegas Herman.
Menyusul penyitaan aset itu, rencana sejumlah pembangunan proyek perumahan terancam bubar. Maklum, perseroan tidak bisa melanjutkan pengurusan perizinan. Kondisi itu, jelas mengancam kelangsungan hidup perseroan. Kasus Benny Tjokrosaputro murni pribadi dan tidak melibatkan perusahaan atau entitas anak perusahaan.
Baca Juga: Wow Keren, Pegadaian Kantongi Rating idAAA
Apalagi, perseroan dan entitas anak usaha tidak pernah melakukan hubungan kerja sama apapun dengan PT Asabri. Karena itu, Herman berharap aset dalam penyitaan tersebut dapat dikembalikan kepada perusahaan.
Sekadar informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan ada penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri. Alhasil, kasus Asabri merugikan negara Rp22,78 triliun. BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung. (abg)