• Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline News

Catat ! JRKN : Tidak Semua Pengguna Narkotika Membutuhkan Rehabilitasi

Ratna S by Ratna S
2 April 2022 14:18
Tangkapan layar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati (kiri) dalam seminar bertajuk “Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Selasa. (21/9/2021) (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Tangkapan layar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati (kiri) dalam seminar bertajuk “Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Selasa. (21/9/2021) (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id  – Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menilai tidak semua pengguna narkotika memerlukan rehabilitasi, apalagi yang bersifat wajib dan berbasis hukuman.

“Tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi. Negara-negara yang berhasil mereformasi kebijakan narkotikanya pun tidak menghadirkan rehabilitasi wajib. Mereka mengedepankan penilaian derajat keparahan yang bersifat komprehensif pada domain kesehatan, sosial, dan ekonomi untuk menentukan intervensi yang tepat,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

ICJR merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam JRKN untuk bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia.

Baca Juga

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

Merujuk pada World Drug Report 2021, Maidina menyebutkan hanya 13 persen pengguna narkotika yang penggunaannya bermasalah, sehingga data itu menegaskan bahwa tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi wajib.

Selain itu, JRKN juga memberikan beberapa catatan untuk menanggapi rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Baca juga : Jelang Ramadhan 12.000 Minuman Keras dan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Banten

Salah satunya adalah terkait pendapat Pemerintah yang menyadari kelebihan kapasitas (overcrowding) di rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan disebabkan oleh kebijakan yang memberi hukum pidana penjara terhadap pengguna narkotika.

Dalam rapat dengan DPR tersebut, Pemerintah memberikan solusi berupa rehabilitasi proses hukum, yang merupakan rehabilitasi berbasis hukuman kepada para pengguna narkotika.

Menurut JRKN, solusi itu belum sepenuhnya tepat karena justru berpotensi membuat persoalan kelebihan kapasitas yang semula ada di rutan dan lapas menjadi berpindah ke tempat-tempat rehabilitasi.

JRKN juga menilai rehabilitasi wajib bagi pengguna narkotika bertentangan dengan pendekatan yang menjunjung tinggi HAM, kesehatan masyarakat, dan pengurangan dampak buruk.

“Untuk mengatasi persoalan tersebut, JRKN memperkenalkan skema Intervensi Kesehatan terhadap Pengguna Narkotika, yang mendukung pendekatan reformasi kebijakan narkotika, agar sejalan dengan konstitusi negara yang menjunjung tinggi HAM, kesehatan publik, dan pengurangan dampak buruk,” katanya.

Skema yang merupakan bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia itu menjamin setiap orang, yang kedapatan menguasai atau pun memiliki narkotika dalam jumlah ambang batas harian satu sampai tujuh hari, tidak menjadi subjek dari proses pidana.

Mereka bisa dikirimkan kepada panel asesmen di tingkat puskesmas, yang terdiri dari dua tenaga ahli kesehatan dari fasilitas kesehatan terkait dan seorang dari komunitas atau konselor adiksi, menurut dia.

“Panel ini yang akan menentukan intervensi apa yang dapat diberikan kepada orang yang menggunakan narkotika tersebut,” ujar Maidina. (ash/nal)

Tags: indoposindoposnews.co.idindoposonlineJRKNnarkotika

Berita Terkait

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Metrodata Electronics

Mantap, Pentolan Buyung Poetra Kempit 7,28 Persen Saham Metrodata Electronics

25 Januari 2022 11:27
Kisah Pemilik Al-Mubarokah Herbal sukses  Bangun Bisnis Bersama di Lazada 

Kisah Pemilik Al-Mubarokah Herbal sukses  Bangun Bisnis Bersama di Lazada 

15 Februari 2022 16:39
Park Yoo-chun

Park Yoo-chun Kembali Terkena Masalah

18 Agustus 2021 23:15
Amar Bank

Superior! Tolaram Kembali Gulung 14,8 Juta Saham Bank Amar Indonesia

19 Maret 2023 09:27
Kalbe Farma

Mantap, Kalbe Farma Tabur Dividen Rp1,31 Triliun 

2 Juni 2021 13:20
BMKG

Update! BMKG Prediksi Jumat Sebagian Wilayah Jakarta Cerah Berawan

22 April 2022 06:17
Lisa BLACKPINK dan BTS.

Lisa BLACKPINK dan BTS Cetak Sejarah di Billboard!

9 Maret 2022 21:01
Simak! Ini Jadwal Dividen Tunai Bank Jatim Rp816,69 Miliar

Simak! Ini Jadwal Dividen Tunai Bank Jatim Rp816,69 Miliar

15 Februari 2024 00:09
GPF Kembali Salurkan 916,36 Juta Saham GoTo Gojek Rp2 per Lembar

GPF Kembali Salurkan 916,36 Juta Saham GoTo Gojek Rp2 per Lembar

10 Oktober 2023 11:27
Kemenkop UKM

Terbukti Efektif, Agustus 2021 Bantuan UKM Terserap Rp15,24 Triliun

20 September 2021 12:19

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu