indoposonline.net – Putra tersangka Kepala Divisi Investasi Asabri (2012-2017), Ilham W Siregar berinisial IMS diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). IMS diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukan ayahnya. “IMS diperiksa dengan kapasitas saksi atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jumat (19/3).
Selain IMS, lanjut Leo, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Yakni, LA selaku Staf Team dari mantan Dirut PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro. Benny diketahui juga merupakan tersangka kasus tersebut. “Sedangkan seorang saksi lainnya yang ikut diperiksa adalah AIP selalu pihak swasta,” ucap Leo.
Baca juga : 13 Berkas Tersangka Korupsi Jiwasraya diserahkan ke Kejagung
Leo menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi itu bertujuan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tentang tindak pidana tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana tersebut,” tandas Leo.
Dalam kasus Asabri, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka. Selain Ilham dan Benny Tjokro, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Baca juga : Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Minahasa Utara Tetap Diproses
Selain itu, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp23,7 triliun. (ydh)