• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Melanggar! KPPU Hukum 97 Pelaku Pinjol Rp755 Miliar

abu by abu
27 Maret 2026 08:00
Melanggar! KPPU Hukum 97 Pelaku Pinjol Rp755 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda pelaku usaha pijaman online (Pinjol) Rp755 miliar. Tercatat 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) peer to peer (P2P) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 soal penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan itu, dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Hadir sebagai majelis dalam pembacaan putusan itu, Rhido Jusmadi ketua majelis, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota.

Putusan itu, menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri berdampak langsung pada masyarakat luas. Secara kronologis, perkara itu mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Summarecon Bekasi Kian Bertransformasi Menjadi Kota Metropolitan

Lalu, kemudian berdasar tanggapan para terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator. Berdasar tanggapan itu, majelis komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan alat bukti yang diajukan para pihak.

Berdasar pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, majelis komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Nah, dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi, dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga, dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Baca juga: Percantik Layanan, BTN Modernisasi Operasional

Dalam sidang, majelis juga menilai aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan berlaku, dan berdasar pada prinsip-prinsip peradilan sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima. Sebelumnya, para terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Majelis juga menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar itu, majelis komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 soal larangan praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, majelis menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp755 miliar. Mayoritas terlapor (52 terlapor), dikenakan besaran denda minimal yakni Rp1 miliar.

Selain sanksi denda, majelis komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan soal pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti-persaingan. (abg)

Tags: BermofakatDendaKPPUMelanggarPinjolRp755 Miliar

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

IHSG

Khawatir Omicron, Serbu Saham Bank Jago 

29 November 2021 08:27
KPK

KPK Selidiki Pabrik Pengolahan Aspal di Kabupaten Purbalingga

11 Agustus 2021 15:50
UI

FISIP UI Dan LAPAN Gelar Seminar Nasional Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa

23 September 2021 14:30
Usai Rugi, Laba Nusantara Infrastructure Meroket 240,8 Persen 

Usai Rugi, Laba Nusantara Infrastructure Meroket 240,8 Persen 

18 April 2025 10:27
Perkuat Pasar, Operasikan Superstore ke-47 Mitra10 Serang, Banten

Perkuat Pasar, Operasikan Superstore ke-47 Mitra10 Serang, Banten

2 November 2023 06:27
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor perdana mobil produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ke pasar Australia, Karawang, Selasa (15/2).

Presiden Joko Widodo Lepas Ekspor Mobil dari Indonesia ke Pasar Australia

15 Februari 2022 11:28
Mitra Adiperkasa

Cek! Ini Jadwal Dividen Mitra Adiperkasa Rp132 Miliar

3 Juli 2024 07:27
Arsip foto - Seorang umat Islam tetap gunakan masker pelindung wabah COVID-19, menunaikan ibadah shalat Tarawih di masjid Baiturrahman, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (12/4/2021).

MUI Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan

31 Maret 2022 20:01
Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kemenhub Buka Peluang Kerja Sama

Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kemenhub Buka Peluang Kerja Sama

16 November 2021 23:04
Revolusi AI, BTN Maksimalkan Transformasi Digital dan Customer Centric

Revolusi AI, BTN Maksimalkan Transformasi Digital dan Customer Centric

22 Mei 2024 17:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu