indoposnews.co.id – Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB) terancam delisting. Suspensi efek perseroan per 17 Februari 2022 telah mencapai 24 bulan. Dan, pada 17 Februari 2024, pemasungan saham perseroan telah berumur 4 tahun alias 48 bulan.
berdasar hasil rapat umum pemegang saham pada 30 September 2029, struktur dewan komisaris, dan direksi perseroan sebagai berikut. Komisaris Utama Erry Sulistio, Komisaris Budi Purwanto, Komisaris Independen Ratih D. Item, Direktur Utama Wahyu Mulyana, Direktur Sigit Kamseno, dan Direktur Irwando Saragih.
Menariknya, merujuk keterbukaan informasi pada 28 Oktober 2019, 23 Maret 2020, 29 Juli 2020, 23 Desember 2020, dan 13 Mei 2022 melalui website Bursa, seluruh dewan komisaris, dan direksi telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan.
Baca juga: Caplok Petrosea, Emiten Prajogo Pangestu Ngutang BNI Rp1,35 Triliun
Berdasar laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Desember 2019 antara lain Syailendra Capital 45,25 juta helai alias 7,74 persen. Tres Maria Capital Ltd 89,42 juta lembar atau 15,29 persen. DBS Bank Ltd SG-PB Clients mengempit 52,64 juta unit setara 9 persen.
Selanjutnya, Reksa Dana Narada menguasai 61,31 juta eksemplar selevel dengan 10,48 persen. Ora Pro Nobis Internasional 107,44 juta lembar setara dengan porsi kepemilikan 18,37 persen. Erry Sulistio menggenggam 44,56 juta lembar atau 7,62 persen. Dan, masyarakat 184,35 juta helai atau 31,50 persen.
Baca juga: Private Placement Beres, SLJ Global Raup Rp198 Miliar
Berdasar peraturan Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting) dan pencatatan kembali (Relisting) saham, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan usaha, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (abg)