• Redaksi
Selasa, November 18, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Michael Steven Lawan OJK, Begini Reaksi Quantum Investama

abu by abu
17 September 2023 14:27
Quantum Investama
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Michael Steven menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu, dilayangkan bersama Kresna Asset Management (KAM) anak usaha Quantum Investama (KREN). Gugatan itu, teregistrasi dengan nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, dan 438/G/2023/PTUN.JKT.

Tindakan itu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan. Gugatan itu, berbasis pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). ”Dalam gugatan itu, perseroan bukan pihak yang terlibat secara langsung,” tulis Indera Hidayat, Sekretaris Perusahaan Quantum Investama. 

Gugatan KAM, dan Michael Steven selaku eks komisaris sekaligus pemilik manfaat akhir Quantum Investama itu, sebagai bentuk pelaksanaan atas haknya berdasar pasal 28D ayat (1) UUD 45. Di mana, orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Baca Juga

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

Baca juga: Konversi Utang, Jaya Agra Private Placement Rp1,24 Triliun

Sayangnya, poin-poin dalam gugatan tidak diungkap dengan detail. Perseroan berdalih, itu menjadi kewenangan PTUN untuk menjelaskan mengenai isi gugatan. ”Kami tidak punya wewenang soal materi gugatan, itu sepenuhnya wilayah kewenangan PTUN,” elak Indera.

Gugatan itu, tidak berdampak material terhadap perseroan. Saat ini, perseroan tengah melakukan proses rencana pelepasan alias divestasi berbagai investasi saham secara bertahap. Salah satunya saham Kresna Asset Management. Berdasar POJK 17/POJK.04/2020 nilai divestasi diperkirakan tidak material. 

Michael Steven resmi mengundurkan diri dari posisi komisaris Quantum Investama. Menyusul persetujuan investor dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada Selasa, 12 September 2023. Sebagai gantinya, posisi yang ditinggal Michael diisi Dewi Kartini Laya. 

Baca juga: Cuan! Boy Thohir Divestasi 1,5 Miliar Saham Merdeka Battery Materials

Sebelumnya, pada 13 September 2023, Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar para nasabah korban PT Pusaka Utama Persada, dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan itu, digunakan untuk menerima dana nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Pada perkara itu, Michael Steven dijerat pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.

Kasus itu, buntut laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengaku dirugikan senilai Rp343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi perusahaan tersebut. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023 karena tidak mampu membayar klaim nasabah Rp6,4 triliun. (abg)

Tags: Bareskrim PolriGugat OJKKRENMichael StevenOJKPTUNQuantum Investama

Berita Terkait

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan
Ekonomi

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

2025/11/15
IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun
Ekonomi

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

2025/11/15
Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar
Ekonomi

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

2025/11/15
Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru
Ekonomi

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

2025/11/15
Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim
Ekonomi

Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim

2025/11/12
Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar
Ekonomi

Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar

2025/11/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Perkuat Operasional, Transcoal Borong Dua Armada SGD9,5 Juta

Perkuat Operasional, Transcoal Borong Dua Armada SGD9,5 Juta

27 Agustus 2024 09:27
Goodbye Bekasi, BTN Boyong Kanwil Jabar ke Bandung

Goodbye Bekasi, BTN Boyong Kanwil Jabar ke Bandung

2 Maret 2025 17:27
Plaza Indonesia

Jaminkan Aset, Plaza Indonesia Tunggu Restu Pemegang Saham 

14 Februari 2022 19:27
Timnas Jerman

Menolak sebagai Tim Underdog, Jerman Siap Jinakkan Prancis

15 Juni 2021 18:51
Unilever

Periksa! Unilever Tabur Dividen Interim Rp1,56 Triliun

28 November 2024 19:27
Melejit 147 Persen, Graha Asia Kemas Pendapatan Rp45 Miliar

Melejit 147 Persen, Graha Asia Kemas Pendapatan Rp45 Miliar

19 Maret 2024 10:27
Jessie J Positif Covid-19

Jessie J Positif Covid-19

4 Januari 2022 10:01
Kantongi Izin, Vale Mantapkan Right Issue 603,44 Juta Lembar

Kantongi Izin, Vale Mantapkan Right Issue 603,44 Juta Lembar

20 April 2024 09:57
Superkrane

Superkrane Utama Gulirkan Santunan Dividen Rp13,43 Miliar, Telisik Jadwalnya

2 Juli 2022 07:27
Aktivis Wanda Hamidah Syuting Stripping Suci Dalam Cinta

Boyong Influencer hingga Artis, Wanda Hamidah Kritik Delegasi Indonesia di Paris Fashion Week 2022

4 Maret 2022 19:30 - Updated on 29 Juni 2022 00:50

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu