• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Michael Steven Lawan OJK, Begini Reaksi Quantum Investama

abu by abu
17 September 2023 14:27
Quantum Investama
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Michael Steven menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu, dilayangkan bersama Kresna Asset Management (KAM) anak usaha Quantum Investama (KREN). Gugatan itu, teregistrasi dengan nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, dan 438/G/2023/PTUN.JKT.

Tindakan itu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan. Gugatan itu, berbasis pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). ”Dalam gugatan itu, perseroan bukan pihak yang terlibat secara langsung,” tulis Indera Hidayat, Sekretaris Perusahaan Quantum Investama. 

Gugatan KAM, dan Michael Steven selaku eks komisaris sekaligus pemilik manfaat akhir Quantum Investama itu, sebagai bentuk pelaksanaan atas haknya berdasar pasal 28D ayat (1) UUD 45. Di mana, orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Konversi Utang, Jaya Agra Private Placement Rp1,24 Triliun

Sayangnya, poin-poin dalam gugatan tidak diungkap dengan detail. Perseroan berdalih, itu menjadi kewenangan PTUN untuk menjelaskan mengenai isi gugatan. ”Kami tidak punya wewenang soal materi gugatan, itu sepenuhnya wilayah kewenangan PTUN,” elak Indera.

Gugatan itu, tidak berdampak material terhadap perseroan. Saat ini, perseroan tengah melakukan proses rencana pelepasan alias divestasi berbagai investasi saham secara bertahap. Salah satunya saham Kresna Asset Management. Berdasar POJK 17/POJK.04/2020 nilai divestasi diperkirakan tidak material. 

Michael Steven resmi mengundurkan diri dari posisi komisaris Quantum Investama. Menyusul persetujuan investor dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada Selasa, 12 September 2023. Sebagai gantinya, posisi yang ditinggal Michael diisi Dewi Kartini Laya. 

Baca juga: Cuan! Boy Thohir Divestasi 1,5 Miliar Saham Merdeka Battery Materials

Sebelumnya, pada 13 September 2023, Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar para nasabah korban PT Pusaka Utama Persada, dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan itu, digunakan untuk menerima dana nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Pada perkara itu, Michael Steven dijerat pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.

Kasus itu, buntut laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengaku dirugikan senilai Rp343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi perusahaan tersebut. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023 karena tidak mampu membayar klaim nasabah Rp6,4 triliun. (abg)

Tags: Bareskrim PolriGugat OJKKRENMichael StevenOJKPTUNQuantum Investama

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

RedDoorz memperkenalkan hotel premium pertamanya di kawasan Asia Tenggara, yang hadir di Indonesia, yakni Sunerra Hotels, pada Rabu (2/6).

RedDoorz Luncurkan Hotel Premium, Sunerra Hotels, intip Yuk

2 Juni 2021 16:07
Road To Jakarta Film Week 2021

Slamet Rahardjo, Raam Punjabi, hingga Ketua LSF Beri Singal Hijau FFWI XI

16 Juli 2021 23:15 - Updated on 17 Juli 2021 02:39
Bank Raya Indonesia

Saham Nyungsep 21,33 Persen, Bank Raya Indonesia Berdalih Begini

20 Oktober 2022 13:27
Penyanyi country Laine Hardy

Diduga Sadap Mantan Pacar, Laine Hardy Ditangkap Polisi

30 April 2022 14:11
Demo PPKM Ricuh, Polri : Itu Video Hoaks

Demo PPKM Ricuh, Polri : Itu Video Hoaks

24 Juli 2021 22:20
Dokumentasi - Logo Honda terlihat di Geneva International Motor Show ke-89 di Jenewa, Swiss, Selasa (5/3/2019).

Strategi Honda Pertahankan Pangsa Pasar 2022

15 Februari 2022 14:07
IHSG

IHSG Lanjut Menukik, Borong Saham INCO, ASII, dan ARTO

9 Juli 2024 08:40
Merdeka Copper Gold

Pefindo Sematkan Obligasi Merdeka Copper Peringkat idA

27 Januari 2022 17:27
BMKG - indoposnews

BMKG Prakirakan Wilayah DKI Jakarta Berawan Pada Selasa

12 Juli 2022 07:32
BEI

Implementasi Fitur Baru JATS Efektif 6 Desember 2021, Cek Lengkapnya

25 Juli 2021 14:37

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu