Indoposonline.net – Pemerintah kota Bekasi menerapkan aturan tegas dalam aktivitas keluar masuk di masa mudik tahun 2021. Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan warganya untuk menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).
”SIKM itu wajib ditunjukan untuk warga yang berpergian ke luar daerah, kalau pendatang wajib tunjukan surat tes bebas Covid-19,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilansir dari kabarbekasi.
Kebijakan ketat yang dilakukan Pemerintah kota Bekasi di masa mudik tahun 2021 ini untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kota bekasi. Selain SIKM, warga wajib melakukan karantina mandiri selama lima X 24 jam . ”Dan wajib karantina,” jelasnya.
Baca juga : Libur Lebaran, Tempat Wisata di Kota Bekasi tetap Buka
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transportasi Pemulihan Ekonomi, Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.
Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat larangan mudik sementara bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan serangkaian antisipasi sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Selain isolasi mandiri, pelaku perjalanan yang baru saja tiba di Kota Bekasi diimbau untuk melakukan pemeriksaan PCR atau rapid antigen.
Baca juga : Stop Mudik, Bekasi Siapkan Penyekatan
Selain itu, Rahmat mengimbau kepada warganya untuk tidak mudik berlaku tanpa terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, dia menilai, pergerakan warga pulang kampung diakui menjadi kekhawatiran bagi Kota Bekasi ditengah situasi penyebaran Covid-19 cenderung rendah akhir-akhir ini.
Dia mengkhawatirkan, terjadi pemicu penyebaran kasus baru. Sebab, hingga kini di lingkungannya sudah nihil kasus, satu kasus terkahir pada awal bulan ramadan telah dinyatakan sembuh. (put/nal)



























