indoposnews.co.id – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) optimistis menjalankan operasi sebagai Central Counterparty (CCP) Juni-Juli 2022. Itu sangat krusial untuk transaksi over the counter (OTC) derivatif suku bunga dan nilai tukar (CCP SBNT). Tahap awal, KPEI akan menjalankan usaha CCP untuk Domestic Non Delivery Forward (DNDF) lazimnya ditransaksikan di Bank.
DNDF, transaksi derivatif valas terhadap rupiah standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing di pasar domestik. Transaksi tersebut memakai instrumen rupiah. ”Desember 2021, kami telah memproses izin usaha kepada Bank Indonesia (BI). Kami harap izin terbit akhir Maret 2022,” tutur Direktur KPEI Iding Pardi.
Baca juga: Meroket 372 Persen, Sepanjang 2021 Semen Baturaja Bungkus Laba Bersih Rp51,8 Miliar
Setelah itu, dalam tempo 60 hari kerja sudah bisa melakukan kegiatan usaha atau operasional. Sistem, infrastruktur, dan segala pendukung telah dipersiapkan dengan matang. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendekatan, dan sosialisasi dengan sejumlah bank agar mengkliringkan transaksi DNDF di KPEI. Itu mengingat masih belum ada peraturan mewajibkan bank mengkliringkan transaksi melalui CCP.
Meski begitu, sudah ada lima bank bersedia melakukan transaksi DNDF di KPEI. Eksistensi CCP di pasar keuangan, selain mandat rekomendasi G-20, juga memberi manfaat bagi pelaku transaksi derivatif SBNT OTC, yaitu kliring menggunakan qualified CCP memberikan bobot risiko lebih rendah dibanding kliring non-qualified CCP.
Baca juga: Industri Semen Tumbuh, Indocement Optimistis Lanjutkan Kinerja Positif
Selanjutnya, manfaat lain CCP yaitu standardisasi dan peningkatan peran manajemen risiko, tranparasi dan monitoring atas transaksi OTC derivatif. Dengan begitu, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pasar keuangan secara umum. Tidak kala penting efisiensi netting. Pasalnya, CCP dapat mengefisienkan operasional via multilateral netting. (abg)