indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mengatur proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, yang disertai dengan penyusunan dokumen fiktif.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan, untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi, di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Kamis (17/3).
“Tujuh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Buru Selatan oleh tersangka TSS yang disertai dengan penyusunan dokumen fiktif. Di samping itu, dikonfirmasi pula perihal adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait,” ujar Ali.
Baca Juga : KPK Panggil Dua Saksi Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile
Tujuh saksi tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Muhajir Bahta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari fraksi Golkar Jamatia Boy, anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Bernardus Wamese, mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Ismid Thio, Kepala Subbagian Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Japar, dan PNS Samuel R. Teslatu.
Selain tujuh saksi tersebut, KPK sebenarnya juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Aisya Ida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Buru Selatan periode 2012-2014 Thomas Marulessy, dan Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Daniel Saleky. Namun, mereka tidak hadir.
“Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang,” kata Ali.