indoposnews.co.id – Empat dari 33 calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tereliminasi. Praktis tersisa 29 calon lolos seleksi tahap ketiga yaitu asesmen, dan pemeriksaan kesehatan. Itu berdasar keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027.
Empat nama gagal lolos itu, antara lain Junino Jahja (profesional non BUMN), Bambang Pamungkas, Pahala Nainggolan (ex-Kemenkeu), dan I.B. Aditya Jayaantara (OJK). Menilik nama nama tersisa, calon dari Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap mendominasi.
Baca juga: Obligasi Tower Bersama Rp1,89 Triliun, Mulai Besok Raib dari Pasaran
Kontestan lolos tahap III dari BI ada delapan orang. Enam dari pensiunan, dan masih aktif. Lalu, dua orang sudah bekerja pada lembaga lain. Kalau memasukkan nama Tirta Segara, duta dari BI berjumlah sembilan orang. Sementara ada enam orang dari unsur Kemenkeu ditambah satu personel dari Wamenkeu Mahendra Siregar. Sedang unsur OJK, tersaring empat orang. Itu juga unsur dari BI (Tirta Segara), dan Etty Retno Wulandari (Ex-Kemenkeu), Hidayat Prabowo (ex-Mandiri), dan Hoesen (profesional).
Berdasar keputusan Pansel berikut daftar 29 nama calon anggota DK OJK lolos seleksi Tahap III. Firmansyah N. Nazaroedin, Dr. Dian Ediana Rae, Dr. Iskandar Simorangkir, Doddy Zulverdi, Mahendra Siregar, Dr. Marwanto, Budi Santoso, Ir. H. Hariyadi, Hidayat Prabowo, Ir. Difi Johansyah, Dr. Adi Budiarso, Didik Madiyono, Pantro Pander Silitonga, Ir. Ogi Prastomiyono, Dr. Peter Jacobs, Hoesen, Dr. Agusman, Dr. Friderica Widyasari Dewi, Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, Iwan Pasila, Ir. Darwin Cyril Noerhadi, Inarno Djajadi, Dr. Agus Susanto, Mirza Adityaswara, Yuli Kristiyono, Tirta Segara, Etty Retno Wulandari, Sophia Issabella Watimena, dan Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.
Baca juga: Mantul, Jababeka Kantongi Restu Corporate Guarantee Refinancing USD300 Juta
Selanjutnya, seleksi tahap IV berupa afirmasi atau wawancara akan dilakukan pada 2-5 Maret 2022, sesua jadwal tercantum. Pelaksanaan seleksi tahap IV sesuai ketentuan sebagai berikut: Calon Anggota DK OJK melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Sekretariat Pansel melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pukul 20.00 WIB sehari sebelum jadwal afirmasi atau wawancara ditentukan.
Calon anggota DK OJK menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor, dan asli ijazah pendidikan formal terakhir, menyerahkan Formulir PANSEL DK OJK-6 ditandatangani atas meterai Rp10 ribu, dan bertanggal, kepada Sekretariat Pansel pada saat pelaksanaan afirmasi atau wawancara.
Baca juga: MNC Energy Pede Pacu Produksi 8 Juta MT Tahun Ini
Tempat afirmasi dan/atau tautan zoom bagi calon anggota DK OJK mengikuti secara daring serta waktu afirmasi atau wawancara akan diinformasikan melalui email. Pakaian batik lengan panjang. Calon Anggota DK OJK tidak mengikuti afirmasi atau wawancara, dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV. Hasil seleksi tahap IV akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. (abg)