Indoposnews.co.id – Sidang mediasi kasus dugaan investasi tabung tanah yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur tidak berjalan mulus. Kuasa hukum UYM menolak gugatan yang dilayangkan dua TKI asal Hongkong, yakni saudari Sri Sukarsi dan saudari Marsiti.
” Dari kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa tidak bisa menerima gugatan kita,” ujar kuasa hukum penggugat Asfa Davy Bya kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten Rabu (26/1).
Bukti menjadi alasan kuasa hukum UYM untuk menolak gugatan tersebut. ” Ditanya alasannya kenapa sama mediator mereka minta bukti bukti. Kalau bukti kami tidak bicara di sidang mediasi, tapi di sidang pokok perkara,” katanya.
Baca Juga : TKI Korban Dugaan Investasi Tabung Tanah Berharap UYM Hadir di Sidang Mediasi
Dengan kondisi tersebut, Asfa Davy Bya menegaskan bahwa sidang mediasi gugatan melawan hukum di PN Tengerang gagal.
“Oleh karena itu kita sepakat mediasi gagal,” paparnya.
Dengan situasi tersebut, sidang gugatan melawan hukum dengan Dengan perkara nomor 1366 tahun 2001 terus berlanjut. “Artinya sidang berikutnya akan masuk pokok perkara dan sidang berikunya belum ditentukan jadwalnya,” katanya.
Isi gugatan? ”Intinya kami ingin ditetapkan saudara Jaman melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengambil 1 dana masyarakat untuk kepentingan koperasi Indonesia berjamaah tanpa izin. Artinya kita mengacu UU Perbankan yang mengatakan bahwa penarikan dana masyarakat oleh sebuah koperasi tanpa izin itu melawan hukum, dasarnya itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran yang berada di Tangerang tersebut terjerat kasus investasi tabung tanah. UYM digugat oleh dua TKI, yakni saudari Sri Sukarsi dan saudari Marsiti.
Baca Juga : Absen Dipersidangan Wanprestasi Investasi ini Penjelasan Yusuf Mansur, Lengkap!
Dengan perkara nomor 1366 tahun 2001, sidang pertama kasus dugaan investasi tanah digelar Selasa (5/1) di ruang sidang 2 sekitar pukul 10.30 wib. Kedua belah pihak diwakili kuasa hukumnya. Jika Ustaz Yusuf Mansur di wakili oleh Ariel Moctar, pihak penggugat diwakil Asfa Davy Bya.
Para pengugat meminta uang kerohiman dan uang investasi yang diberikan kepada kliennya selama proses berjalan. Sebab, meski uang sudah dikembalikan, namun sepatunya ada nilai invetasi yang haris diberikan.
Tidak hanya itu, jika dalam pengumpulan dana tersebut, UYM menggunakan koperasi tentunya hal tersebut telah melawan hukum. (ash)