indoposnews.co.id – Pan Brothers (PBRX) mengantongi persetujuan perpanjangan moratorium dari pengadilan tinggi Singapura. Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam telah memberi perpanjangan sementara dari Moratorium hingga 5 Januari 2022.
Pengadilan Tinggi Singapura setuju untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 pukul 10.00 waktu Singapura. Permohonan Perpanjangan Moratorium Pan Brothers diperlukan karena Sidang Skema akan dilaksanakan setelah tanggal 28 Desember 2021, yaitu ketika periode moratorium saat ini akan berakhir.
Baca juga: Hartadinata Kolaborasi dengan Emas Antam Produksi dan Jual Emas Rp2,48 Triliun per Tahun
Itu berdasar pada keterbukaan informasi pada 8 Desember 2021 tentang update atas hasil voting proses restrukturisasi Pan Brothers dan Group untuk Singapore Scheme, sidang skema telah ditetapkan pada 17 Januari 2022, pukul 14:30 waktu Singapura di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam.
”Kami akan terus memberikan update atas informasi proses restrukturisasi yang tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/12).
Baca juga: Penggabungan Usaha Indosat dan Tri Efektif 4 Januari 2022
Selama menjalani proses restrukturisasi itu, kegiatan operasional Pan Brothers berjalan secara normal. Tidak terjadi gejolak. Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka. (abg)