indoposnews.co.id – Perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tentang penggunaan Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantargebang berakhir sebelum 26 Oktober ini. Perjanjian baru pun dilakukan kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 26 Oktober ini perjanjian sudah ditandatangani oleh pak Gubernur dan pak Wali Kota Bekasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto usai apel persiapan menghadapi musim hujan di kantor DLH Jakarta, Selasa.
Ada beberapa poin dalam PKS yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak. Salah satunya penambahan ruang lingkup yang sebelumnya diajukan oleh Pemkot Bekasi. Poin tersebut harus disetujui kedua belah pihak agar Pemprov DKI Jakarta tetap bisa membuang sampah ke TPST Bantargebang.
“Kita coba akomodir keinginan dari Pemkot Bekasi. Jadi, memang ada penambahan ruang lingkup dari lima lingkup jadi delapan lingkup,” kata Asep.
Baca juga : DKI Siapkan Zona Khusus Sampah Banjir di Bantargebang
Asep tak merinci lingkup yang dimaksud Pemkot Bekasi tersebut. Dia juga tidak merinci nila kontrak kerja sama yang akan disetujui oleh kedua belah pihak.
Dia berharap, negosiasi tentang PKS ini bisa berjalan dengan baik dan dapat rampung dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut DLH DKI masih berkoordinasi dan membahas kerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang yang kontraknya akan berakhir.
“Tentu, itu sudah ada solusi. Sudah ada DLH yang terus berkoordinasi dengan Bekasi,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (20/9).
Ke depannya, Riza menyebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah atau “Intermediate Treatment Facility” (ITF) di empat titik yakni di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur untuk mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang.
“Saat ini sedang dalam proses pelelangan. Semoga berjalan lancar. Nanti, siapapun yang memenangkan proses tender akan membangun,” kata Riza.
Dia berharap upaya tersebut dapat mengatasi masalah sampah di Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Kota akan memiliki teknologi pengelolaan sampah seperti halnya kota-kota di negara maju. (mid)