• Redaksi
Senin, Juni 9, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Nasib Karyawan Penolak Merger Indosat Ooredoo Hutchison Tri

abu by abu
21 September 2021 14:37
Indosat

Merger Indosat-Tri sah, bagamana nasib karyawan. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT Indosat Ooredoo (ISAT) dan PT Hutchison Tri Indonesia (Tri) resmi melebur. Kedua usaha tersebut kini bernaung di bawah bendera PT Indosat Ooredoo Hutchison. Menyusul transaksi itu, valuasi perusahaan akan mencapai USD6 miliar atau Rp85,26 triliun dengan asumsi kurs Rp14.210 per dolar Amerika Serikat (USD). Tidak hanya menggabungkan aset, perusahaan juga menggabungkan seluruh operasional, dan kinerja seluruh elemen.

Soal nasib karyawan tidak setuju dengan aksi korporasi kedua perusahaan? Berdasar prospektus penggabungan usaha, ketentuan penyelesaian hak-hak karyawan diatur melalui Pasal 154(A) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Pabrik Hot Strip Mill 2 Resmi Beroperasi

Baca Juga

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

Pada beleid itu terungkap, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja. ”Pekerja berhak atas uang pesangon, uang penggantian masa kerja, dan uang penggantian hak,” tutur Gilang Hermawan, Corporate Secretary Indosat, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/9).

Perusahaan penerima penggabungan usaha akan terus mengkaji struktur organisasi telah digabungkan, dan efisiensi operasional diantisipasi. Itu juga mencakup percampuran keterampilan, persyaratan kompetensi, dan pengembangan staf sebagai suatu proses sedang berlangsung. Setiap keputusan soal perubahan ketenagakerjaan dan/atau organisasi akan mengikuti praktik industri yang relevan perihal rancang ulang organisasi.

Baca juga: Wall Street Merosot, Pemodal Cermati Krisis China Evergrande Group

Dampak rancang ulang organisasi pada perusahaan mencakup aspek hubungan industrial akan mengikuti seluruh proses diperlukan sesuai hukum, peraturan berlaku, dan akan mempertimbangkan praktik relevan tentang ketenagakerjaan. ”Pengembangan setiap paket pesangon, dan rancangan komunikasi kepada karyawan terdampak akan mempertimbangkan aspek prinsip keadilan,” urainya.

Kondisi itu, untuk memastikan transisi mulus, meminimalkan kemungkinan gangguan terhadap bisnis, membangun kepercayaan, dan keyakinan bagi perusahaan penerima penggabungan usaha. ”Seluruh karyawan akan diperlakukan wajar, dan adil tanpa melihat awalnya dipekerjakan Tri atau Indosat,” tegasnya. Jadi, para pekerja di Tri yang memutuskan tidak bergabung dengan perusahaan penerima penggabungan usaha berhak untuk mendapat pembayaran pesangon sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. (abg)

Tags: IndosatISATMeleburMergerSelulerTri

Berita Terkait

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional
Ekonomi

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

2025/06/05
Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 
Ekonomi

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

2025/06/02
Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar
Ekonomi

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

2025/06/02
Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar
Ekonomi

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

2025/06/02
Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar
Ekonomi

Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar

2025/06/02
Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  
Ekonomi

Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  

2025/06/02

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

KRI Nanggala 402

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Berdoa untuk Awak KRI Nanggala 402

26 April 2021 05:28
mobil listrik

Menhub Budi Karya Minta Instansi Pemerintah Gunakan Mobil Listrik

19 Januari 2022 21:21
Martina Berto

Proyeksi Melejit 39 Persen, Martina Berto Pede Gaet Pendapatan Rp500 Miliar

22 Juni 2023 18:27
ed sheeran (indoposonline.net-warnermusicindonesia)

Ed Sheeran Luncurkan Single Barunya ‘Bad Habits’

25 Juni 2021 16:06
Garap Pembangkit PLN, Arkora Hydro Injeksi Modal Entitas Usaha Rp75 Miliar

Garap Pembangkit PLN, Arkora Hydro Injeksi Modal Entitas Usaha Rp75 Miliar

21 Desember 2023 15:27
Tower Bersama

Tunjuk Ciptadana, Tower Bersama Buyback Rp800 Miliar

27 April 2024 03:27
Pasien Covid di 12 RS di Kota Bandung Kosong

Pasien Covid di 12 RS di Kota Bandung Kosong

11 Oktober 2021 14:46
LPPF

Lagi, Matahari Department Geber Buyback Rp500 Miliar

8 November 2021 08:30
Penjualan Investasi Melejit 11.476 Persen, Paramita Raup Laba Rp190 Miliar

Penjualan Investasi Melejit 11.476 Persen, Paramita Raup Laba Rp190 Miliar

15 Desember 2023 06:27
Manajemen Kresna Graha

Kresna Graha Investama Pikul Rugi Rp55,81 Miliar

3 Juli 2021 07:07

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu