indoposnews.co.id – Surya Fajar Capital (SFAN) memperoleh izin menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS). Dengan begitu, platform DIPAY, milik anak usaha yaitu Mareco Prima Mandiri bisa bertransaksi via QRIS.
Kepastian itu, didapat berdasar surat Bank Indonesia (BI) No.23/848/DKSP/Srt/B tanggal 6 September 2021. ”Kami sudah menerima surat itu dari bank sentral Indonesia,” tutur Hary Herdiyanto, Direktur Utama Surya Fajar Capital, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/9).
Baca juga:
Menyusul terbitnya izin itu, tentu akan berdampak positif bagi DIPAY, dan perseroan. Pasalnya, dengan izin tersebut, DIPAY dapat memperluas jangkauan layanan. Memberi layanan pembayaran via QR Code aman, dan terpercaya kepada para pelanggan atau para mitra strategis. ”Ini langkah awal untuk menatap masa depan lebih mantap,” imbuhnya.
Laporan itu, disampaikan manajemen untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan Publik. Perusahaan bergerak bidang investasi, jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan. Lalu, juga bergerak bidang jasa keuangan lain melalui perusahaan anak. (abg)


























