indoposnews.co.id – Garuda Indonesia (GIAA) tengah berkoordinasi dengan lawyer. Koordinasi internal itu sangat mendesak. Itu penting mengingat kasus yang dihadapi tidak ringan. ”Ya, menentukan dan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” tutur Prasetio, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/9).
Persiapan itu dilakukan menyusul putusan London Court of International Arbitration (LCIA). Di mana, LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap perseroan.
Baca juga: Makin Seksi, Emtek Group Pinang 66 Persen Saham Kedoya
Gugatan itu, mengenai pembayaran uang sewa (rent) pesawat. Putusan arbitrase itu, mewajibkan Garuda Indonesia untuk membayar uang sewa atas sewa pesawat. Lalu, sejumlah kewajiban berdasar perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, dan pembayaran biaya perkara penggugat.
Prasetio menjamin putusan LCIA itu tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. Perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Di mana, perseroan berkomitmen mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan aman, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. ”Tidak terkecuali pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional,” ucap Prasetio. (abg)



























