indoposnews.co.id – Sebanyak 28 kendaraan roda empat dikenai sanksi tilang akibat melanggar kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap yang diterapkan di tiga kawasan di Jakarta.
Menurut data dari pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggaran terbanyak terjadi di ruas jalan Sudirman-Thamrin namun tidak merinci angka pastinya. “Terbanyak di kawasan Sudirman-Thamrin,” ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Baca juga : Sinopsis Sinetron Dari Jendela SMP Rabu 1 September : Kepergian Wulan Sadarkan Teman-Temannya
Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun plat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang. (nal)