Indoposonline.NET – Diamond Citra Propertindo (DADA) bakal menerbitkan rights issue maksimal 14,35 miliar lembar dengan nilai nominal Rp20 per saham. Setiap pemegang satu saham lama dengan nama tercatat sebagai daftar pemegang saham (DPS) pada 14 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB, berhak memborong dua saham rights issue.
Selanjutnya, setiap satu saham rights issue memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru. ”Penerbitan jumlah saham tergantung dengan kebutuhan, dan harga pelaksanaan,” tegas Manajemen Diamond Citra Propertindo, Jumat (13/8).
Baca juga: Zyrexindo Dapat Fasilitas Kredit USD8 Juta, Alokasinya untuk Ini
Adapun jadwal rights issue yaitu pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juli 2021. Pengumuman RUPS luar biasa kepada para pemegang saham pada 12 Juli 2021. Pengumuman keterbukaan informasi mengenai rights issue pada 12 Juli 2021. Tanggal daftar pemegang saham berhak hadir dalam RUPS luar biasa pada 26 juli 2021. Dan, pemanggilan RUPS luar biasa kepada para pemegang saham pada 27 Juli 2021.
Selanjutnya, penyelenggaraan RUPS luar biasa pada 18 Agustus 2021. Pengumuman ringkasan hasil RUPS luar biasa pada situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web perseroan pada 20 Agustus 2021. Penyampaian ringkasan hasil RUPS luar biasa kepada BEI, dan OJK pada 20 Agustus 2021. Pernyataan pendaftaran ke OJK 26 Agustus 2021, dan tanggal perkiraan efektif pernyataan pendaftaran dari OJK pada 4 Oktober 2021.
Baca juga: Urai Macet, Lippo Cikarang Buka Akses Jalan Delta Silicon 8-Cibarusah
Pada 5 Maret 2021, PT Karya Permata Inovasi Indonesia (KPII) pemegang saham utama dan pengendali, serta Tjandra Tjokrodiponto pemegang saham Diamond Citra telah memberi pernyataan tidak akan melaksanakan rights issue yang dimiliki, dan tidak akan mengalihkan kepada pihak lain. Kalau seluruh pemegang saham Diamond Properti tidak melaksanakan haknya pada rights issue itu, Universal Headway System Pte Ltd (UHS), Global Modern Investasia Pte Ltd (GMI), dan Asia Growth Company Pte Ltd (AGC) sebagai pembeli siaga akan menyerap saham-saham tersebut.
Ketiga pembeli siaga itu, akan memborong sisa saham secara nontunai (inbreng). Ketiga perusahaan itu akan menyerap sisa saham rights issue masing-masing maksimal 3 miliar lembar pada harga penawaran Rp50 per saham. Inbreng dilakukan atas 99,99 persen saham Universal Headway, Global Modern, dan AGC pada Cipta Diamond Property senilai Rp450 miliar. Setelah penyetoran dengan cara inbreng itu, perseroan akan menggunakan sekitar 62,7 persen dana untuk mengakuisisi 99,99 persen atau setara 11.812 saham Cipta Diamond Property (CDP) dimiliki Universal Headway, Global Modern, dan Asian Growth.
Baca juga: Pendapatan Bank Banten Melangit 262 Persen, Ini Pemicunya
Pada saat Bersamaan, perseroan juga menerbitkan maksimal 897,12 juta waran seri II atau setara 12,56 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Nanti, setiap 16 saham hasil pelaksanaan rights issue itu, melekat satu waran seri II. Setiap pemegang satu waran berhak untuk membeli satu saham perseroan dengan harga pelaksanaan Rp300 per saham, secara keseluruhan berjumlah maksimal Rp269,13 miliar. Waran seri II dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan waran yaitu mulai 18 April 2022 sampai 18 Oktober 2022.
Mengenai fasilitas kredit dari PT Bank Oke Indonesia (DNAR) pada 11 Mei 2021, dibutuhkan persetujuan tertulis dari OK Bank menyusul pengambilalihan, dan perubahan terhadap dokumen legalitas perseroan. Menyusul pelaksanaan inbreng atas saham-saham milik para pembeli siaga, yaitu Global Modern Investasia Pte. Ltd (GMI), Asian Growth Company Pte. Ltd, (AGC) dan Universal Headway System Pte. Ltd. (UHS) dalam PT Cipta Diamond Property, perseroan akan menjadi pengendali atau pemegang atas 99,99 persen saham PT Cipta Diamond Property.
Baca juga: Mencurigakan, BEI Sorot Saham TECH, dan NFCX
Karena itu, perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada OK Bank berdasar Surat Nomor 01112/DCP/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Permohonan Persetujuan Tertulis atas Rencana Akuisisi Saham (Pengambilalihan) sehubungan dengan Rencana Pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Diamond Citra Propertindo, dan Permohonan Pencabutan terhadap Pembatasan.
Pada surat itu, perseroan juga mengajukan permohonan pencabutan pembatasan terkait dengan diperlukannya persetujuan atas perubahan dokumen legalitas, khususnya untuk perubahan anggaran dasar Perseroan. Sampai saat ini, perseroan tengah menunggu tanggapan OK Bank atas permohonan persetujuan tertulis tersebut. (abg)