Indoposonline.NET – Tiga saham bebas dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus (pansus). Tiga emiten itu, PT Grand Kartech (KRAH), PT Sri Rejeki Isman (SRIL), dan PT Waskita Beton Precast (WSBP). Itu berdasar pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/7).
Saham tiga emiten itu, sebelumnya masuk kriteria nomor 8 pansus, yaitu dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Menyusul lansiran terbaru itu, tersisa 17 emiten masuk pansus berlaku efektif pada Selasa (27/7).
Baca juga: Sorong ESG, Insan Pasar Modal Gelar Ini
Selanjutnya, enam emiten memenuhi kriteria nomor 2, dengan laporan keuangan auditan terakhir mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Di antaranya PT Garuda Indonesia (GIAA), PT Marga Abhinaya Abadi (MABA), PT Intan Baruprana Finance (IBFN), PT Intraco Penta (INTA), PT Leyand International (LAPD), dan PT Magna Investama Mandiri (MGNA).
Lalu, lima emiten memenuhi kriteria nomor 3, yakni tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibanding laporan keuangan disampaikan sebelumnya. Yaitu PT Envy Technologies Indonesia (ENVY), PT Garda Tujuh Buana (GTBO), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), PT Onix Capital (OCAP), dan MGNA.
Baca juga: IHSG Belum Bisa Keluar dari Zona Negatif
Kemudian lima emiten masuk kriteria nomor 8, yakni dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Di antaranya GIAA, PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Pan Brothers (PBRX), PT Tridomain Performance Materials (TDPM), dan PT Pelangi Indah Canindo (PICO).
Menyusul dua emiten dengan kriteria nomor 9, yakni memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatan material bagi emiten, namun anak perusahaan itu, dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Kedua perusahaan itu, PT Golden Plantation (GOLL), dan PT Pollux Properti Indonesia (POLL).
Baca juga: Pandemi, Matahari Perluas 76 Toko Virtual via GoMart
Terakhir, satu emiten masuk kriteria nomor 10, yakni penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa. Tersebab aktivitas perdagangan, yaitu PT Bank Ina Perdana (BINA). (abg)