Pemberlakuan MRLL tersebut berlaku mulai 30 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk memperbaiki jalan ambles di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).
Sebelumnya Kepala DPUPR Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan untuk anggaran perbaikannya mencapai yaitu Rp7 miliar.
Dikatakannya, pengerjaan akan dilakukan setelah penyelesaian proses lelang. Dengan target rampung di tahun ini.
Baca juga : Langar Prokes, Lurah Depok Dicopot
Dadan juga berpesan kepada pengendara yang sering melintas di jalan tersebut, untuk mencari jalur alternatif. Pasalnya, lokasi ini sementara diberlakukan contraflow dan ada keretakan jalan.
“Kami telah memasang rambu maupun ‘police line’ agar pengendara tetap berhati-hati jika melintas di lokasi ambles,” katanya.
Ambles jalan tersebut diduga karena tanah tergerus aliran air kali yang berada di bawah jalan tersebut. Amblasnya jalan tersebut akibat curah hujan yang tinggi pada Senin (12/4) sehingga menggerus bawah jalan tersebut. Panjang ruas jalan yang tergerus longsor sepanjang lebih dari 10 meter.(ono)