Indoposonline.NET – Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CDBC). Melalui akun resmi Instagram @bank_indonesia kalau dibutuhkan, menilik kondisi ekonomi dan konteks, digitalisasi sedang didorong.
Rupiah digital merupakan representasi uang digital. Menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency. Penerbitan rupiah digital menjadi bagian dari kewajiban moneter. ”CDBC rupiah berbentuk uang digital diterbitkan dan dikendalikan bank sentral. Pasokan bisa ditambahkan atau dikurangi bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi,” seperti dilansir BI, Senin (31/5).
Baca Juga: Jatuh Tempo, Obligasi SMF Kantongi Rating idAAA
Ada tiga pertimbangan rencana penerbitan CBDC tersebut. Salah satunya sebagai alat atau instrumen pembayaran sah NKRI. Kemudian mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, dan menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.
Oleh karena itu, CBDC perlu dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik bersifat preventif maupun resolution. ”Nanti, desain dan sistem keamanan harus disiapkan sebelum akhirnya rupiah digital bisa digunakan masyarakat,” bebernya.
Baca Juga: OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Solid
Rupiah digital adalah uang digital terbitan BI. Merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya. Sementara uang elektronik adalah instrumen pembayaran diterbitkan swasta atau industri, dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya. ”BI menegaskan mata uang sah untuk bertransaksi sesuai Undang-undang Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai,” ucapnya. (abg)