“Perbuatan Yusuf Mansur telah memungkinkan melakukan wanprestasi sebagaiman diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),” katanya.
Setelah mentrasfer, ketiganya mendapatkan surat/sertifikat bukti telah mengikuti Program Patungan Usaha Apartemen dan Hotel Siti. Dalam bukti surat keikutsertaan yang ditandatangani oleh Yusuf Mansur sendiri tercantum syarat dan ketentuan, antara lain akan diberikan bagi hasil sebesar 8% per tahun dan akan dibayarkan setelah 1 (satu) tahun dari tanggal penempatan. Namun, faktanya Yusuf Mansur sampai saat somasi ini dilayangkan tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkannya sendri.
Baca juga : Repower Asia Bangun Pesantren Milik Yusuf Mansur Rp825 Miliar
Setelah hampir 10 tahun, mereka menunggu konfirmasi ataupun penjelasan serta prospek dari dana yang sudah ditranfser kepada Yusuf Mansur itu namun sama sekali tidak mendapat penjelasan apapun dari Yusuf Mansur. Dengan fakta tersebut, ketiga korban di atas menduga ada upaya perbuatan niat jahat Yusuf Mansur dengan tipu muslihat dan membuat rangkaian kebohongan melalui surat penyertaan telah
mengikuti Program Patungan Usaha tersebut.
“Jika dalam jangka waktu 1 minggu Yusuf Mansue belum juga menanggapi somasi ini, Maka Ichwa dkk akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan,” terangnya.