indoposnews.co.id – Kantor pengacara Ichwan dan Rekan melayangkan surat somasi kepada Yusuf Mansur pada Minggu (29/8). Surat somasi tersebut mewakili tiga klien mereka, yakni para peserta investasi Patungan Usaha Hotel Siti yang digerakkan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2012-2013 lalu.
ketiga peserta yang melakukan somasi dintaranya Lilik Herlina dan Umi Latifh dari Jawa Tengah dan Nanang Budiyanto dari Jawa Tengah. “Patut diduga Yusuf Mansut telah melakukan perbuatan melawan hukum formil maupun materiil dan atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap klien kami,” ujar ichwan melalui keterangan resminya, Senin (30/8).
Baca juga : Ustaz Kondang Yusuf Mansur Dilarikan ke Rumah Sakit
Ketiga peserta investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur ini menunjukkan Surat Bukti keikutsertaan mereka dalam program Patungan Usaha untuk pendirian dan penggembangan apartemen dan Hotel Siti pada tahun 2012 lalu. Ketiganya memiliki bukti transfer sebesar 10-12 juta atas nama Yusuf Mansur dan Bank BCA atas nama Yusuf Mansur.