“Jadi secara simultan, di luar 610 ini mengisi asesmen untuk persiapan PTM tahap berikutnya. Ini karena pertengahan September mencapai angka 1.500 sekolah, hingga selanjutnya semua sekolah bisa melakukan PTM terbatas,” kata dia.
Sebanyak 610 satuan pendidikan di DKI Jakarta mulai Senin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan PTM dengan protokol kesehatan ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Baca juga : PTM Dimulai, Puan Maharani : Lakukan Evaluasi
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021.
Dalam kepgub tersebut, Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.