“Kita berkomitmen mereka yang akan jadi pimpinan memang kita utamakan orang asli Papua. Karena itu DPR sudah melakukan berbagai penjajakan, RDP (Rapat Dengar Pendapat), telah melakukan berbagai penjajakan di beberapa daerah di Papua bahkan gubernur sendiri sudah menyetujui penyusunannya,” jelas Wapres.
Namun, sejumlah pihak mengkritik kebijakan tersebut termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyampaikan, pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua tidak sesuai keinginan rakyat.
“Bahwa masih ada 1-2 pihak saya kira tidak mayoritas, tidak mencerminkan mayoritas, bahwa ada iya, tapi menurut hasil penelitian, mereka (rakyat Papua) mendukung adanya pemekaran karena mereka ingin lebih cepat terlayani. Upaya kita mereka terus akan melakukan sosialisasi, dialog, memberikan pemahaman yang lebih dalam lagi kepada mereka,” tutur Wapres.
Ketua MRP Timotius Murib menyebutkan perubahan UU Otsus 2001 tidak melibatkan partisipasi masyarakat Papua.
Jika dalam UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua pemekaran daerah di Papua harus atas persetujuan MRP dan DPR Papua (DPRP), dalam UU No. 2/2021 ada ayat tambahan yang membuat mekanisme persetujuan itu jadi tidak wajib dan pemekaran bisa dilakukan atas inisiatif pemerintah pusat dan DPR.



























