Indoposonline.NET – Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham pada perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).
Karena itu, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat. Pasalnya, sesuai akte Berita Acara Rapat (BAR) PT TIM No.19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta yaitu PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Soegomo, dan PT Surya Bina Agung milik Enggartiasto Lukita.
Baca juga: Kembalikan Ekonomi Indonesia, Berikut Pesan Jokowi
BAR PT TIM itu, dibuat Notaris di Jakarta, P Sutrisno A. Tampubolon, SH. Itu sesuai Notaris Leo Hutabarat, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993, dan akta terakhir No.147 tertanggal 21 Juni 1996 dibuat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan, SH, di Jakarta.
Status kepemilikan saham itu, juga diperkuat dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Ny Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH, sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Ny Sumardilah OR, SH, tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.
Baca juga: Sweet Moment, Lili Dibonceng Gino, Berikut Sinopsis “Dari jendela SMP” Rabu, 30 Juni 2021
”Jadi, pada akte no 147 itu, pemilik saham PT TIM, pak Bambang Yoga, dan pak Enggartiasto,” tutur Hardjuno didampingi Prisma Wardhana Sasmita, Rahmat Hijjir, dan Affandi Affan, di Jakarta, Rabu (30/6).
Karena itu, tegas Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana Sea Games tersebut menyesatkan. Alasannya, subjek hukum KMP Sea Games 1997 adalah PT TIM. Itu diperkuat dalam akte pendirian maupun perubahan saham. ”Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham dalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.
Baca juga: Maudy Tinggal di Rumah Argadana, Berikut Sinopsis Sinetron Love Story The Series Rabu, 30 Juni 2021
Itu sesuai Putusan Van Dading Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10. ”Dalam putusan itu, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM, dan Enggartiasto Lukita,” terangnya.
Dengan begitu, semakin menegaskan Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham atas PT TIM tersebut. Itu sesuai akte terakhir yang mempunyai kedudukan saham setelah Sea Games 1997 berakhir pada 1998 sesuai. ”Dalam hal ini, PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” jelasnya.
Baca juga: TNI AL Kerahkan Dua KRI Evakuasi KMP Yunicee
Hardjuno menegaskan bukti tanggung jawab PT TIM terlihat dalam MoU KMP dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bahkan itu, diperkuat dalam susunan panitia Sea Games. ”Semua jelas pada laporan audit. Pada susunan panitia, ada nama pak Bambang Yoga, dan pak Enggar,” tegasnya.
Karena itu, dia menyarankan PT TIM melaksanakan hasil putusan PN Jaksel. Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggung jawaban PT TIM, dan melakukan rekonsiliasi. ”Pemanggilan rapat pengurus PT TIM oleh komisaris berdasar UU PT, dan putusan PN,” ucapnya.
Baca juga: PSI: Lonjakan Jumlah Pasien Covid di Jakarta Lampaui Batas Maksimal Kemenkes
Kliennya jelas Hardjuno, tidak bisa diminta bertanggung jawab sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997. Sebab, seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi, yaitu PT TIM. “Yang menjadi subjek KMP itu PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium, maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab,” bebernya.
Karena itu, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil. Terlebih, sebagai Ketua KMP SEA Games-1997, kliennya sudah menugaskan penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian, Bambang Riyadi Soegomo.
Baca juga: Kota Bogor Darurat COVID-19
”Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggung jawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua Harian untuk menyelenggarakan SEA Games,” tukasnya.
Menurut Hardjuno, biaya penyelenggaraan Sea Games 1997 tadinya sebesar Rp70 Miliar, kemudian dalam perjalanan terus membengkak hingga mencapai Rp156 Miliar. Justru negara masih ngutang Rp86 miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu.
Baca juga: Dow Jones Rebound, PPKM Darurat Potensial Ganjal Laju IHSG
Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp156 miliar. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp35 miliar. ”Kok hari gini mau menagih uang recehan non APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya. Mestinya, ada kekurangan dana yang mesti kita minta ke pemerintah,” tegasnya. (abg)


























