Indoposonline.NET – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia. Itu berlaku terhitung per 30 Juni 2021.
”Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas Permintaan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia berdasar ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,” tutur Direktur BEI Kristian S. Manullang, Rabu (30/6).
Baca juga: Kembangkan Ketenagalistrikan, PLN Berkolaborasi dengan Bank Mandiri
Sekadar informasi, PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia dahulu bernama PT Morgan Stanley Asia Indonesia memiliki No./Tanggal SPAB: SPAB-250/JATS/BEI.ANG/04-2012, tanggal 23 April 2012, dengan No. Registrasi : 253 dan Kode Anggota Bursa : MS.
Sebelumnya, Morgan Stanley Sekuritas Indonesia telah menyatakan akan menghentikan kegiatan perantara pedagang efek atau bisnis brokernya di Indonesia, setelah beroperasi di Indonesia mulai tahun 2012.
Walau menghentikan kegiatan perantara pedagang efek di Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat itu, menyatakan melalui pernyataan resmi akan tetap memberikan akses ke pasar saham Indonesia kepada klien-klien globalnya. (abg)