• Redaksi
Selasa, Juni 10, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Opini

Dokter Sumpah

Arsya Devandra by Arsya Devandra
30 Maret 2022 07:38 - Updated on 1 April 2022 07:41
dahlan iskan - indoposnews

Dahlan Iskan -- indoposnews

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Ujung Tombak Apple

Amarah Beliung

Akhirnya Prabowo!

Emas Crazy

Oleh: Dahlan Iskan

INDOPOSNEWS.CO.ID  – Siapa yang mengeluarkan izin praktik seorang dokter? Ternyata mudah sekali: instansi pemerintah di kabupaten/kota. Yakni, dinas kesehatan setempat.

Hanya, syaratnya harus ada rekomendasi dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat. Untuk mendapat rekomendasi itu, dokter harus menjadi anggota IDI.
Maka, kuat sekali ikatan antara dokter dan IDI –aorta seorang dokter di tangan IDI.

Maka, meski kata ”rekomendasi” itu artinya hanya ”saran penguat”, dinas kesehatan tidak berani mengeluarkan izin tanpa rekomendasi tersebut.

Rekomendasi sudah sejajar dengan izin.
Siapa yang mengharuskan rekomendasi itu? Undang-undang kesehatan? Peraturan menteri kesehatan? Atau apa?

Dari lima dokter ”biasa” yang saya hubungi, tidak ada yang bisa menjawab. Artinya: keharusan rekomendasi sudah dianggap sebagai jalan hidup. Sejak dulu. Sampai sekarang.

Lalu, saya tanya dokter yang ”lebih punya nama”. Ia memastikan keharusan itu bukan berdasar UU. Lalu, ia mengirimi saya kopi peraturan menteri kesehatan. Pada 2007.

Yang ditandatangani Prof Dr Siti Fadilah.
Poin 9 menyebutkan perlunya rekomendasi itu, tapi tidak menyebut kata IDI. Di situ tertulis ”organisasi profesi dokter”. Tapi, karena IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter, jadilah barang itu.

IDI berdiri pada 1950. Kini anggotanya sudah lebih dari 120.000 orang –lebih 45.000 di antaranya spesialis.

Lalu, siapa yang bisa mencabut izin praktik seorang dokter?
”Kanwil dinas kesehatan provinsi,” ujar seorang dokter. ”Atas rekomendasi majelis etik dokter,” tambahnya.

Jadi, sepanjang Kanwil Kemenkes DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, ia masih bisa berpraktik. Kita tunggu apakah majelis etik IDI akan minta Dinas Kesehatan DKI untuk mencabut izin Terawan.

Tanpa dicabut pun, Terawan tidak akan bisa praktik. Tidak lama lagi. Izin praktik seorang dokter hanya berlaku lima tahun. Setelah itu, harus mengurus perpanjangan.

Berarti, harus minta rekomendasi IDI setempat lagi –apakah Terawan mau. Dan apakah bisa dapat.

Saya tidak tahu: apakah organisasi spesialis juga dianggap organisasi profesi. Atau semata-mata seperti badan otonom di dalam IDI.

Misalnya, ikatan dokter jantung, persatuan dokter ginjal, himpunan dokter paru, paguyuban dokter bedah, obgyn, dan banyak lainnya.

IDI memang sangat solid –tidak pernah pecah. Di zaman Orde Baru, semua organisasi dilarang pecah. Pemerintah selalu hanya mengakui satu organisasi –pun seandainya yang satu itu bukan yang benar. Itu sebagai cara pemerintah untuk mengooptasi ormas. Agar bisa dipakai –misalnya– untuk deklarasi kebulatan tekad.

Setelah reformasi, pemerintah tidak boleh bersikap seperti itu lagi: dianggap intervensi dalam proses demokrasi. Hak semua warga negara untuk berkumpul, berserikat, berbicara, dan bersuara. Sejak itu hampir semua organisasi punya kembarannya.

Kecuali IDI. Ups, ada satu lagi: INI –Ikatan Notaris Indonesia. Tanpa rekomendasi INI –seorang notaris tidak bisa buka kantor notaris.

Setelah reformasi, banyak juga yang membuat organisasi profesi sejenis dengan maksud semata-mata untuk ”mata pencaharian” –sampai mengorbankan kode etik. Akibatnya: penegakan kode etik menjadi sangat sulit. Bahkan, ada yang tidak punya kode etik sama sekali: bagaimana bisa menamakan diri sebagai organisasi profesi tapi tidak punya kode etik.

Maka, belum tentu banyak organisasi bisa lebih baik.
Itu di profesi wartawan.
Di pengacara juga begitu.

Untunglah, masih ada organisasi profesi wartawan dan pengacara yang baik –yang peduli pada kualitas dan penegakan kode etik.

Di pengacara, masih ada organisasi pengacara yang mengharuskan calon anggotanya untuk menjalani tes. Biarpun ia sudah sarjana hukum. Lalu, ada keharusan magang. Paling tidak dua tahun: di kantor pengacara. Bukan magang biasa, tapi magang beracara di pengadilan.

Setelah itu, barulah organisasi –seperti Ikadin, Peradi, dan beberapa lagi– mengeluarkan kartu anggota.

Dengan mengantongi kartu anggota itu, mereka bisa mendaftar ke pengadilan tinggi setempat: untuk disumpah.
Tidak ada izin praktik. Yang ada pengucapan sumpah itu. Pengadilan tidak akan menerima pengacara yang belum pernah disumpah di pengadilan tinggi (tingkat provinsi).

Di IDI, keharusan rekomendasi itu, saya kira, untuk ”menjamin” dokter tersebut memenuhi kualifikasi sebagai dokter. Tapi, terutama, agar dokter mau mengikatkan diri pada kode etik. Lalu, mau untuk diawasi.

Kode etik –sesuai dengan namanya– bukanlah UU, peraturan, atau pasal-pasal dalam hukum. Kode etik adalah etika, sopan santun.

Orang di luar IDI –atau di luar anggota organisasi profesi apa pun– tidak boleh mengenakan ukuran sopan santun kepada mereka. Sopan menurut A belum tentu santun untuk B.

Tags: dahlan iskanindoposindoposnews.co.id

Berita Terkait

Ujung Tombak Apple
Headline Utama

Ujung Tombak Apple

2024/09/22
Amarah Beliung
Headline News

Amarah Beliung

2024/05/25
Akhirnya Prabowo!
Headline Utama

Akhirnya Prabowo!

2024/02/15
Fokus Eksplorasi Emas, Aneka Tambang Bakar Duit Rp38,90 Miliar 
Ekonomi

Emas Crazy

2024/01/20
Buya Syakur
Headline Utama

Buya Syakur

2024/01/19
Aneka Tambang
Headline Utama

Bara Emas Antam 

2023/12/15

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Ghiska Ramahdita, Dosen FTUI Torehkan Prestasi di Boston

Ghiska Ramahdita, Dosen FTUI Torehkan Prestasi di Boston

22 Mei 2021 22:21
BMKG - indoposnews

BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang Melanda Daerah di Indonesia.

28 Oktober 2021 07:00
cinta subuh - indoposnews

Syakir Daulay Feat Adiba Khanza Nyanyikan ost Cinta Subuh, Simak Lagunya

29 April 2022 19:58
Indofood CBP

Indofood CBP Tabur Dividen Rp2,19 Triliun, Ini Tanggal Cairnya

29 Juni 2023 12:27
MNC Vision

MNC Vision dalam Genggaman, Terobosan MVN Hadapi Era Digital

9 September 2021 10:07
KIT Batang

Pasok Gas Bumi KIT Batang, Ini Tindakan Perusahaan Gas Negara

15 Juni 2021 11:07
Maha Properti

Makin Defisit! Emiten Keluarga Sri Tahir Lestarikan Rugi Rp21,41 Miliar

1 Agustus 2023 07:27
Peduli Bumi, Aviary Bintaro Batasi Penggunaan Listrik Selama Satu Jam

Peduli Bumi, Aviary Bintaro Batasi Penggunaan Listrik Selama Satu Jam

30 Maret 2021 01:12
BFI Finance Obral Dividen Interim Rp421 Miliar, Ini Jadwalnya

BFI Finance Obral Dividen Interim Rp421 Miliar, Ini Jadwalnya

6 Desember 2023 06:27
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo saat ditemui ANTARA usai acara bersama GenRe di Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

BKKBN: Tekan kawin dini agar Stuntung Turun

22 Agustus 2022 17:34

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu