• Redaksi
Rabu, Juli 23, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Opini

Dokter Sumpah

Arsya Devandra by Arsya Devandra
30 Maret 2022 07:38 - Updated on 1 April 2022 07:41
dahlan iskan - indoposnews

Dahlan Iskan -- indoposnews

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Ujung Tombak Apple

Amarah Beliung

Akhirnya Prabowo!

Emas Crazy

Oleh: Dahlan Iskan

INDOPOSNEWS.CO.ID  – Siapa yang mengeluarkan izin praktik seorang dokter? Ternyata mudah sekali: instansi pemerintah di kabupaten/kota. Yakni, dinas kesehatan setempat.

Hanya, syaratnya harus ada rekomendasi dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat. Untuk mendapat rekomendasi itu, dokter harus menjadi anggota IDI.
Maka, kuat sekali ikatan antara dokter dan IDI –aorta seorang dokter di tangan IDI.

Maka, meski kata ”rekomendasi” itu artinya hanya ”saran penguat”, dinas kesehatan tidak berani mengeluarkan izin tanpa rekomendasi tersebut.

Rekomendasi sudah sejajar dengan izin.
Siapa yang mengharuskan rekomendasi itu? Undang-undang kesehatan? Peraturan menteri kesehatan? Atau apa?

Dari lima dokter ”biasa” yang saya hubungi, tidak ada yang bisa menjawab. Artinya: keharusan rekomendasi sudah dianggap sebagai jalan hidup. Sejak dulu. Sampai sekarang.

Lalu, saya tanya dokter yang ”lebih punya nama”. Ia memastikan keharusan itu bukan berdasar UU. Lalu, ia mengirimi saya kopi peraturan menteri kesehatan. Pada 2007.

Yang ditandatangani Prof Dr Siti Fadilah.
Poin 9 menyebutkan perlunya rekomendasi itu, tapi tidak menyebut kata IDI. Di situ tertulis ”organisasi profesi dokter”. Tapi, karena IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter, jadilah barang itu.

IDI berdiri pada 1950. Kini anggotanya sudah lebih dari 120.000 orang –lebih 45.000 di antaranya spesialis.

Lalu, siapa yang bisa mencabut izin praktik seorang dokter?
”Kanwil dinas kesehatan provinsi,” ujar seorang dokter. ”Atas rekomendasi majelis etik dokter,” tambahnya.

Jadi, sepanjang Kanwil Kemenkes DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, ia masih bisa berpraktik. Kita tunggu apakah majelis etik IDI akan minta Dinas Kesehatan DKI untuk mencabut izin Terawan.

Tanpa dicabut pun, Terawan tidak akan bisa praktik. Tidak lama lagi. Izin praktik seorang dokter hanya berlaku lima tahun. Setelah itu, harus mengurus perpanjangan.

Berarti, harus minta rekomendasi IDI setempat lagi –apakah Terawan mau. Dan apakah bisa dapat.

Saya tidak tahu: apakah organisasi spesialis juga dianggap organisasi profesi. Atau semata-mata seperti badan otonom di dalam IDI.

Misalnya, ikatan dokter jantung, persatuan dokter ginjal, himpunan dokter paru, paguyuban dokter bedah, obgyn, dan banyak lainnya.

IDI memang sangat solid –tidak pernah pecah. Di zaman Orde Baru, semua organisasi dilarang pecah. Pemerintah selalu hanya mengakui satu organisasi –pun seandainya yang satu itu bukan yang benar. Itu sebagai cara pemerintah untuk mengooptasi ormas. Agar bisa dipakai –misalnya– untuk deklarasi kebulatan tekad.

Setelah reformasi, pemerintah tidak boleh bersikap seperti itu lagi: dianggap intervensi dalam proses demokrasi. Hak semua warga negara untuk berkumpul, berserikat, berbicara, dan bersuara. Sejak itu hampir semua organisasi punya kembarannya.

Kecuali IDI. Ups, ada satu lagi: INI –Ikatan Notaris Indonesia. Tanpa rekomendasi INI –seorang notaris tidak bisa buka kantor notaris.

Setelah reformasi, banyak juga yang membuat organisasi profesi sejenis dengan maksud semata-mata untuk ”mata pencaharian” –sampai mengorbankan kode etik. Akibatnya: penegakan kode etik menjadi sangat sulit. Bahkan, ada yang tidak punya kode etik sama sekali: bagaimana bisa menamakan diri sebagai organisasi profesi tapi tidak punya kode etik.

Maka, belum tentu banyak organisasi bisa lebih baik.
Itu di profesi wartawan.
Di pengacara juga begitu.

Untunglah, masih ada organisasi profesi wartawan dan pengacara yang baik –yang peduli pada kualitas dan penegakan kode etik.

Di pengacara, masih ada organisasi pengacara yang mengharuskan calon anggotanya untuk menjalani tes. Biarpun ia sudah sarjana hukum. Lalu, ada keharusan magang. Paling tidak dua tahun: di kantor pengacara. Bukan magang biasa, tapi magang beracara di pengadilan.

Setelah itu, barulah organisasi –seperti Ikadin, Peradi, dan beberapa lagi– mengeluarkan kartu anggota.

Dengan mengantongi kartu anggota itu, mereka bisa mendaftar ke pengadilan tinggi setempat: untuk disumpah.
Tidak ada izin praktik. Yang ada pengucapan sumpah itu. Pengadilan tidak akan menerima pengacara yang belum pernah disumpah di pengadilan tinggi (tingkat provinsi).

Di IDI, keharusan rekomendasi itu, saya kira, untuk ”menjamin” dokter tersebut memenuhi kualifikasi sebagai dokter. Tapi, terutama, agar dokter mau mengikatkan diri pada kode etik. Lalu, mau untuk diawasi.

Kode etik –sesuai dengan namanya– bukanlah UU, peraturan, atau pasal-pasal dalam hukum. Kode etik adalah etika, sopan santun.

Orang di luar IDI –atau di luar anggota organisasi profesi apa pun– tidak boleh mengenakan ukuran sopan santun kepada mereka. Sopan menurut A belum tentu santun untuk B.

Tags: dahlan iskanindoposindoposnews.co.id

Berita Terkait

Ujung Tombak Apple
Headline Utama

Ujung Tombak Apple

2024/09/22
Amarah Beliung
Headline News

Amarah Beliung

2024/05/25
Akhirnya Prabowo!
Headline Utama

Akhirnya Prabowo!

2024/02/15
Fokus Eksplorasi Emas, Aneka Tambang Bakar Duit Rp38,90 Miliar 
Ekonomi

Emas Crazy

2024/01/20
Buya Syakur
Headline Utama

Buya Syakur

2024/01/19
Aneka Tambang
Headline Utama

Bara Emas Antam 

2023/12/15

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

UI

Tim UI Berjaya di Ajang Kompetisi Bisnis Nasional Funding Frenzy 2021

7 April 2021 10:48
XL Axiata

Ferrymount Investments Ltd Kuasai Saham XL Axiata 533,40 Juta Lembar

28 Oktober 2021 17:27
Gunung Merapi mengeluarkan awan panas guguran dipotret dari Srumbung, Magelang, Jateng, Kamis (6/5/2021).

Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas

8 Mei 2021 05:12
Arsip-Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7), antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional.

Hindari Spikulasi, Polisi Perkuat Bukti Kasus Brigadir J

18 Juli 2022 06:24
Sepeda Bersama

Melesat 90 Persen, Penjualan Sepeda Tembus Rp430 Miliar

16 Maret 2024 09:27
Bukalapak

Full Senyum! Bukalapak Sulap Rugi Jadi Untung Rp1,98 Triliun

28 Maret 2023 19:27
OASA

Bungkus 179,3 Juta Lembar, Eks Bos BNBR Jadi Pengendali Protech Mitra Perkasa

7 Desember 2021 11:55
Ilustrasi- Vaksin COVID-19

Vaksin Dosis Ketiga Nakes Rampung 2 Minggu Lagi

5 Agustus 2021 23:58 - Updated on 6 Agustus 2021 01:03
Saksikan Potensi Pengembangan Desa Sinjai, ini Reaksi Sandiaga Uno

Saksikan Potensi Pengembangan Desa Sinjai, ini Reaksi Sandiaga Uno

20 Juni 2021 14:07

13,000+ People Have Bought Our Theme

30 Januari 2015 09:30

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu