Begitu pun, baik kepala sekolah maupun tenaga pendidik (guru) harus mengantongi sertifikasi pembelajaran campuran (blended learning) yang diterapkan dalam PTM terbatas.
Pelaksanaan PTM terbatas ini tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pelajaran yang membutuhkan praktek seperti olahraga masih ditiadakan atau tetap secara dalam jaringan (daring).
Baca juga : Jelang Ramadan, Dewi Sandra Jalani Puasa dan Baca Al-Qur’an
“Praktik hanya dilakukan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Sekolah yang melaksanakan PTM ini pun harus sudah mengantongi izin orang tua atau wali siswa untuk mengikuti PTM terbatas.
“Salah satu syarat lainnya orang tua harus memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM terbatas. Jika tidak, maka anak tetap mengikutinya secara daring saja,” kata Purwanto. (nal/ant)



























