Indoposonline.NET – PT Kresna Sekuritas tengah memproses pemindahan saham nasabah ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pemindahan saham nasabah ke rekening anggota bursa (AB) dipilih nasabah setelah 30 hari akan dipindahkan ke KSEI.
”Kami fokus membantu nasabah memindahkan saham yang clean dan clear ke KSEI. Kami sudah mengirim email disertai lampiran form agar nasabah lebih mudah. Kami selalu mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI),” tutur Direktur Utama PT Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto, Rabu (28/7).
Baca juga: Usai Buntung, Saratoga Investama Kantongi Laba Bersih Rp15,3 Triliun
Kini, sebut Octavianus, pihaknya tengah melakukan rekonsiliasi. Perseroan akan menjadi perusahaan efek bukan nonanggota bursa setelah BEI mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Kresna Sekuritas. Skal pencabutan SPAB itu, Kresna Sekuritas telah mendapat pemberitahuan dari BEI pada 28 Juli 2021.
Sekadar informasi, BEI mencabut SPAB PT Kresna Sekuritas mulai 28 Juli 2021. Pencabutan keanggotaan bursa Kresna Sekuritas didasarkan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Baca juga: KPR Bank Tabungan Negara Sasar 78 Ribu Rumah
”Pertimbangan pencabutan SPAB karena Kresna telah disuspen lebih dari 90 hari beruntun. Sesuai ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi, dan pencabutan persetujuan anggota bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB,” tegas Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuan BEI, Kristian Sihar Manullang.
Suspensi aktivitas perdagangan PT Kresna Sekuritas pada Oktober 2020. Lalu, BEI menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal penghentian sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas mulai sesi I perdagangan efek pada Jumat 23 Oktober 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. (abg)