indoposnews.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif tol berdasar rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Tarif tol untuk mendukung beragam kegiatan pemeliharaan, dan meningkatkan pelayanan jalan tol. Dengan begitu, para pengguna dapat melintasi jalan tol secara aman, dan nyaman.
Penyesuaian terhadap tarif tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760).
Penyesuaian tarif itu, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6629).
Merujuk regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasar pengaruh laju inflasi, dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Itu juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan Investor diharap ada kepastian dalam investasi menarik minat investor lokal, dan mancanegara.
Baca juga: Gus Yaqut Minta Masyarakat Doakan Jokowi Dalam Misi Perdamaian di Ukraina
Kebijakan penyesuaian tarif jalan tol tidak selalu dikaitkan dengan kenaikan tarif, tetapi bisa juga penurunan tarif bahkan tidak ada perubahan terhadap tarif (tetap), seperti yang akan diterapkan pada Ruas Tol Pondok Aren-Serpong. Berdasar Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 569/KPTS/M/2022 tentang penyesuaian tarif tol Ruas Pondok Aren-Serpong, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN), pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong telah menjalani evaluasi penyesuaian tarif yang dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Kementerian PUPR berdasar rekomendasi BPJT.
Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) Purwoto mengatakan, dalam waktu dekat penyesuaian tarif ruas Tol Pondok Aren-Serpong akan diberlakukan berdasar SK Menteri PUPR Nomor 569/KPTS/M/2022. Penyesuaian itu, dilakukan setiap dua tahun sekali berdasar regulasi berlaku dengan skema perhitungan tarif lama disesuaikan dengan inflasi, dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Baca juga: Dream Theater kembali Konser di Solo, Cek Tanggalnya
Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama 2 tahun terakhir cukup rendah yaitu 2,46 persen, sehingga ditetapkan tidak ada perubahan tarif untuk Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong. Sekadar informasi, tarif tol setiap gerbang dibagi menjadi lima golongan kendaraan.
Itu sesuai penggolongan kendaraan di jalan tol ditetapkan pemerintah berlaku seluruh Indonesia. Ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong dikelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) saat ini mempunyai dua gerbang tol yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1, dan Gerbang Tol Pondok Aren 2. Terdiri dari 7 Gardu tol beroperasi dengan 5 gardu gerbang tol otomatis (GTO), dan 2 gardu hybrid.
Baca juga: Ribuan Warga DKI Terdampak Pergantian Nama Jalan, Kok Bisa? Cek Faktanya
Saat ini, tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong sebagai berikut. Ruas tol Pondok Aren-Serpong golongan I Rp7.000, golongan II Rp13.500, golongan III Rp13.500, golongan IV Rp16.000, dan golongan V Rp16.000. (abg)