Indoposonline.net – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPI Munarman telah diterapkan sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersebut telah dikeluarkan sebelum Munarman diamanan Denses 88.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara, Rabu (28/4).
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” kata Ramadhan.
Ramadan mengantarkan, penetapan tersangak atas Munarman tentunya melalui proses hukum. Penangkapan Munarman dikeluarkan setelah pihaknya ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara,” tegasnya.
Baca juga : Jubir FPI, Munarman di Tangkap Densus 88
Lebih lanjut dikemukakan Ramadhan, usai Penetapan tersangka atas Munarman, kepolisian melakukan penangkapan pada Selasa (27/4). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.
Sebelum penangkapan, pihak keluarga telah diberitahu melalui Surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada istri, Munarman.
“Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” ucap Ramadhan.
Baca juga : Densus 88 Temukan Bahan Baku Peledak di Markas FPI
Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.
“Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” kata Ramadhan.
Munarman ditangkap, diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca juga : Ini Penyebab Jubir FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan dan ditemukan 70 item barang bukti.
Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.
Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu. (mid)