indoposnews.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi memecat pelaku kekerasan seksual. Itu setelah melalui proses koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPPPA, KASN, dan rekomendasi Tim Independen.
”Kami memberi sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH. Lalu, EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedang pegawai berinisial MM berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” tutur Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/11).
Baca juga: Percepat Ekosistem Wirausaha, Kemenkop Gandeng Telkomsel, dan Emtek
Kemudian, KemenKopUKM membatalkan rekomendasi beasiswa kepada pegawai terlibat atas nama ZPA. Ada beberapa kendala menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut larut. ”Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami menyelesaikan kasus ini,” imbuh Teten.
Teten menegaskan tidak menolerir perilaku kekerasan seksual berbentuk apapun di lingkungan KemenkopUKM. Ia berkomitmen menindak seluruh oknum terlibat kasus kekerasan seksual. ”Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru bersih dari relasi kekerabatan, baik pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk pada 2020,” ucapnya.
Baca juga: Kemenkop Fasilitasi UKM Go Internasional
Melalui Majelis Kode Etik itu, KemenkopUKM akan memberi sanksi tegas kepada para pejabat terlibat pelanggaran, dan mal-administrasi berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus tersebut. Termasuk pejabat memiliki kewenangan menghukum, namun tidak memberi hukuman disiplin kepada pegawai pelaku pelanggaran.
Teten mengaku akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan, dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM, memastikan adanya confidentiality (jaminan kerahasiaan data atau informasi). ”Salah satu temuan Tim Independen, menyebabkan penyelesaian kasus berlarut-larut, karena ada hubungan kekerabatan cukup erat di lingkungan KemenKopUKM. Ke depan kami akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia KemenKopUKM. Ini menjadi upaya kami memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Baca juga: Kemenkop Lepas Ekspor Tuna Sashimi dan Katsuobushi Skipjack ke Malaysia
Mengenai perlindungan terhadap korban, Teten mengatakan KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK, dan KemenPPPA untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, baik segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan. (abg)