indoposnews.co.id – PT Waskita Karya (WSKT) mendapat fasilitas kredit Rp8,07 triliun. Pinjaman itu, didapat dari sejumlah perbankan nasional. Antara lain, PT Bank Mandiri (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI).
Perjanjian fasilitas kredit sindikasi itu, diteken pada Senin, 25 Oktober 2021. ”Fasilitas dari ketiga bank BUMN itu, bersifat bergulir (revolving) transaksional dengan penjaminan pemerintah untuk program pemulihan ekonomi,” tutur Taufik Hendra Kusuma, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Rabu (27/10).
Baca juga: Simak, Berikut Latar MBK Gugat PKPU Garuda Indonesia Rp4,15 Miliar
Tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut sebagai modal kerja. Termasuk untuk melunasi non cash loan, dan supplier financing yang menjadi limit dari fasilitas kredit untuk pelaksanaan proyek pemulihan ekonomi nasional. Fasilitas itu, memiliki sublimit kredit non tunai berbentuk letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN), counter guarantee (CG) atau standby Letter of Credit (SBIC), dan supplier financing.
Selain itu, Waskita Karya juga telah meneken akta perjanjian pengelolaan kas, dan rekening penampungan No. 39 Tanggal 25 Oktober 2021 di hadapan Ashoya Ratam, Notaris di Jakarta. ”Fasilitas kredit sindikasi itu, akan meningkatkan kapasitas modal kerja perseroan dalam menyelesaikan sejumlah proyek sedang berjalan, dan meningkatkan kinerja operasional,” tegasnya. (abg)