• Redaksi
Selasa, Oktober 14, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dipecat DPP PSI, Anggota DPR DKI Viani Limiardi Menuntut Ganti Rugi Rp1 Triliun

Sandy H by Sandy H
28 September 2021 20:39
Dipecat DPP PSI, Anggota DPR DKI Viani Limiardi Menuntut Ganti Rugi  Rp1 Triliun

Ilustrasi PIN emas DPRD (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Anggota DPR DKI Viani Limiardi menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait pemberhentian dirinya dari partai.  “Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun,” kata Viani dalam keterangannya dilansir antara  di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dilakukan Viani, karena dia merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh partainya mengenai penggelembungan dana reses yang akhirnya beredar di publik, bahkan menurutnya tuduhan tersebut merupakan pembunuhan karakter dirinya. “Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya” ujar Viani.

Terhadap surat keputusan pemberhentiannya yang menerangkan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Viani dengan salah saunya adalah penggelembungan dana secara rutin khususnya di bulan Maret 2021, Viani membantah dengan keras.

Baca Juga

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

Ketua Umum Laskar Merah Putih, H.M. Arsyad Cannu: LMP Milik Bangsa, Bukan Kelompok Tertentu

Merahkan Medan, Laskar Merah Putih Turun Gunung

PEDRO Indonesia Hadirkan RIMBA, Karakter Orangutan di Hari Kemerdekaan

Baca juga : Korupsi Asabri, Begini Penjelasan Bliss Properti Indonesia

Dijelaskan Viani, nilai total dana reses yang sebesar Rp302 juta untuk 16 titik reses pada Maret 2021, diselesaikan semua, dan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp70 juta dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta. Dia menyebut tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, dirinya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai dan mempersilahkan PSI melakukan pengecekan ke DPRD dan BPK.

“Lalu dimana penggelembungannya?,” tanya Viani.

Tuntutan itu juga akan dilakukan Viani, juga dikarenakan dirinya merasa dituduh bertubi-tubi dengan isi surat tersebut, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi.

“Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan,” ucapnya.

Diinformasikan, DPP PSI memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lewat surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Baca juga : Tanah Seluas 26.765 m2 Milik Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Disita Kejagung

Viani dikabarkan dipecat oleh DPP PSI karena sejumlah pelanggaran yakni tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Kemudian Viani disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020.

Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Dalam surat pemecatan itu, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader. (mid/ant)

Tags: Anggota DPR DKI Viani Limiardiindoposindoposnews.co.idindoposonlineViani Limiardi

Berita Terkait

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29
Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu (tengah) didampingi anggota laskar Merah putih (ist)
Nasional

Ketua Umum Laskar Merah Putih, H.M. Arsyad Cannu: LMP Milik Bangsa, Bukan Kelompok Tertentu

2025/09/27
ist
Nasional

Merahkan Medan, Laskar Merah Putih Turun Gunung

2025/09/23
PEDRO Indonesia menghadirkan blind box edisi terbatas – interpretasi masa kini terhadap kebanggaan tanah air
News

PEDRO Indonesia Hadirkan RIMBA, Karakter Orangutan di Hari Kemerdekaan

2025/08/06
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan peluncuran 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025)
Headline Utama

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih di Klaten

2025/07/22
Destinasi Baru, Ini Penampakan Benteng Pendem Ambarawa
Headline News

Destinasi Baru, Ini Penampakan Benteng Pendem Ambarawa

2025/06/11

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

HK Metals Utama

Terlunta-lunta, HK Metals Utama Restrukturisasi Utang Jatuh Tempo USD4,8 Juta

8 Maret 2022 12:27
OJK

OJK Bekukan Aktivitas Usaha Investama Ventura Syariah 

27 Oktober 2021 17:27
Sarana Menara

Entitas Sarana Menara Rampungkan Akuisisi Fiber Optik Rp800 Miliar 

5 Oktober 2022 08:27
revkal

Diselamatkan Dewan Juri, Revkal ‘Gorontalo’ Melenggang ke Babak Selanjutnya

9 April 2021 18:05 - Updated on 10 April 2021 04:11
Bank Amar

Tolaram Jadi Pembeli Siaga, Amar Bank Right Issue Rp1 Triliun

24 Mei 2022 07:27
Bakrie Capital Tebus Private Placement Energi Mega Rp338,4 Miliar

Bakrie Capital Tebus Private Placement Energi Mega Rp338,4 Miliar

17 Juli 2025 09:27
Oki Setiana Dewi Raih Penghargaan sebagai Dai Influencer dan Inovatif

Oki Setiana Dewi Raih Penghargaan sebagai Dai Influencer dan Inovatif

25 Januari 2023 07:52
Menukik 133 Persen, Surya Semesta Merugi Rp23 Miliar

Menukik 133 Persen, Surya Semesta Merugi Rp23 Miliar

3 November 2023 16:27
Jaya Real Property Cancel Pengalihan 35 Juta Saham Hasil Buyback

Jaya Real Property Cancel Pengalihan 35 Juta Saham Hasil Buyback

17 Agustus 2023 08:27
Manajemen Gaya Remaja Industri

Gelapkan Uang Perusahaan, Fenny Terancam 4 Tahun Penjara

19 Mei 2021 17:52

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu