• Redaksi
Rabu, Oktober 15, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kalah Telak! Antam Harus Bayar 1,13 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

abu by abu
28 Agustus 2022 23:24
Aneka Tambang

Pengunjung tengah antre untuk membeli emas Aneka Tambang. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT Aneka Tambang alias Antam (ANTM) menghadapi gelombang kiamat kecil. Itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mewajibkan perseroan membayar emas batangan 1.136 kilogram alias 1,13 ton. Selain itu, produsen logam mulia milik negara tersebut juga harus menyetor uang kontan senilai Rp92,09 miliar kepada Budi Said, sang penggugat.

Merespons putusan MA itu, manajemen Antam mengaku menghormati keputusan tersebut. Saat ini, perseroan tengah menyiapkan langkah-langkah taktis secara holistik sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktis bisnis sesuai good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia,” tulis Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head, Aneka Tambang. 

Baca juga: Percepat Ekosistem Wirausaha, Kemenkop Gandeng Telkomsel, dan Emtek 

Baca Juga

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE

Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor

UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI

Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU

Syarif menjelaskan perusahaan tetap berada pada posisi kuat dalam perkara tersebut. Di mana, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Perusahaan telah menyerahkan seluruh barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang disetor Budi Said kepada perusahaan.

Di mana, transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam praktik jual beli. Transaksi dilakukan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilangsungkan. ”Kami menjalankan praksis bisnis beralas pada GCG sebagai pijakan,” imbuhnya.

Baca juga: Tangkal Cacar Monyet, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Rute Internasional  

Ya, Antam wajib membayar emas batangan 1,13 ton, dan uang tunai Rp92,09 miliar kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Keputusan majelis hakim MA itu, termaktub dalam laman Mahkamah Agung pada 23 Agustus 2022. Putusan itu, tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Putusan MA itu, menguatkan putusan PN Surabaya awal 2021 silam. Kala itu, PN Surabaya menghukum Antam untuk membayar kerugian materil Rp817,46 miliar. Kalau tidak dalam bentuk uang, Antam wajib menyerahkan emas batangan 1,13 ton kepada Budi Said.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin Booster, Memberatkan?

Sekadar informasi, prahara itu bermula kala Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya. Pertemuan berujung pembelian emas pada 2018. Budi melakukan 73 kali transaksi berupa transfer dana ke rekening Antam. Setidaknya, Budi menyetor dana pembelian emas sejumlah Rp 3,9 triliun atau setara 7 ton emas.

Namun, Budi baru menerima 5.935 kilogram (kg) alias 5,93 ton emas. Sisanya sebanyak 1,13 ton emas tidak kunjung dikirim. Kesal, Budi kemudian membawa kasus tersebut melalui jalur pidana, dan perdata. Kasus menggelinding ke pengadilan negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Baca juga: Putra Mantan Kepala BIN, Diaz Hendropriyono Beli 173 Ribu Saham M Cash Rp1,99 Miliar

Dalam perkara itu, Budi Said menggugat 5 pihak. Yaitu Antam tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro tergugat II, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto tergugat III, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto tergugat IV, dan Eksi Anggraeni tergugat V.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. (abg)

Tags: Aneka TambangAntamANTMBudi SaidCrazy RichKalah TelakMAMAhkamah agungPutusan MAsurabaya

Berita Terkait

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE
Ekonomi

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE

2025/10/13
Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor
Ekonomi

Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor

2025/10/13
UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI
Ekonomi

UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI

2025/10/13
Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU
Ekonomi

Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU

2025/10/13
Puri Sentul Ungkap Aksi Baru
Ekonomi

Puri Sentul Ungkap Aksi Baru

2025/10/13
Berkembang Pesat, LPEM FEB UI Beber Fakta Menarik Aset Kripto
Ekonomi

Berkembang Pesat, LPEM FEB UI Beber Fakta Menarik Aset Kripto

2025/10/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia dan BP2MI Jalin Kerjasama Layani Penerbangan Pekerja Migran Indonesia

14 Maret 2022 19:02
joe taslim

Tantangan Joe Taslim Tampil dalam Film “Mortal Kombat”

23 April 2021 20:16 - Updated on 1 Mei 2021 20:21
Nusantara Infrastructure

Nusantara Infrastructure Kantongi Restu Caplok Jalan Layang MBZ Rp4,38 Triliun

8 Oktober 2022 06:20
Paramita Sarana Tabur Dividen Interim Rp120 Miliar, Ikuti Jadwalnya 

Paramita Sarana Tabur Dividen Interim Rp120 Miliar, Ikuti Jadwalnya 

14 Desember 2023 06:27
Sidomulyo Selaras

Berjibaku Lolos PKPU, Sejumlah Direksi Sidomulyo Jualan Saham

26 Januari 2022 20:27 - Updated on 27 Januari 2022 17:33
Gempa - indoposnews.co.id

Gempa Malang Dirasakan Sebagian Wilayah Jawa Timur

10 April 2021 16:19
Tangkapan Layar series Kepengen Hijrah (ist)

Kepengen Hijrah Series Terbaru Vision+, Seperti apa? Intip Yuk

26 Mei 2021 11:12
Bank BTN

Komitmen, Bank BTN Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

9 September 2021 01:27
Menteri BUMN Erick Thohir.

Asrama Haji Disulap jadi Lokasi Perawatan Pasien COVID-19

24 Juni 2021 22:13
Kantongi Restu, Adaro Energy Godok Buyback Rp4 Triliun

Kantongi Restu, Adaro Energy Godok Buyback Rp4 Triliun

22 Mei 2024 19:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu