indoposnews.co.id – Kenaikan tarif listrik resmi diumumkan pemerintah pada Senin 13 Juni 2022. Masyarakat akan diberlakukan kenaikan tarif listrik ini mulai 1 Juli 2022.
Berikut rincian kenaikan tarif listrik yang telah diresmikan pemerintah.
R2 (3.500-5.500 VA): Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH
R3 (6.600 VA ke atas): Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH
P1 (6.600VA sampai 200kVA): Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH
P2 (200kVA ke atas) dan P3: Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh
P3 : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH
Baca juga : BRIN Kembali Gelar Pameran Kendaraan Listrik Indonesia Electric Motor Show
Diketahui, dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan dari 13 golongan tarif listrik non subsidi. Sementara ada 5 yang akan mendapatkan penyesuaian.
“Dua golongan di antaranya merupakan golongan rumah tangga,” kata Rida dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube PT PLN (Persero) pada Senin, 13 Juni 2022.
Ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan atas.
Salah satunya adalah melihat Indonesian Crude Price (ICP) yang menjadi indikator ekonomi makro.
“Ini tapi berlakunya masih 1 Juli. Sekarang masih tarif lama, tapi yang kita sampaikan barusan ini berlaku per 1 Juli 2022,” ucapnya lagi. (abg)