Indoposonline.NET – Tawaran pensiun dini PT Garuda Indonesia (GIAA) mendapat respons dingin. Sekretariat bersama Karyawan Garuda Indonesia tidak mengambil sikap. Artinya, sikap Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Asosiasi Pilot garuda (APG), dan Ikatan Awak Kabin Indonesia (Ikagi) tidak menerima dan menolak.
Sekretaris Sekretariat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Edward Hutabarat mengatakan sudah membuat komitmen bersama mengenai tawaran pensiun dini tersebut. ”Kami memahami program pensiun dini kepada seluruh karyawan. Kami tidak dalam posisi menerima atau menolak program pensiun dini tersebut,” tegas Edward dalam konferensi pers, Jumat (28/5).
Baca Juga: Garuda Indonesia Usut Pembocor Rekaman Rapat Internal
Meski begitu, Edward memastikan Sekretariat Bersama Karyawan Garuda Indonesia tetap akan memantau program pensiun dini tersebut. Penawaran pensiun dini tetap harus sesuai Undang-undang (UU) berlaku dengan tidak ada unsur paksaan. Pada dasarnya seluruh karyawan Garuda Indonesia tetap optimistis dan solid dalam menjaga keberlangsungan perusahaan. ”Kami berkomitmen tinggi, bekerja dengan baik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pelayanan,” jelas Edward.
Garuda Indonesia tengah melakukan tahap awal penawaran pensiun dini bagi karyawan. Itu menjadi salah satu prioritas perusahaan. ”Ini sangat penting diputuskan setiap pegawai untuk ikut atau tidak. Mereka saudara kita semua,” tegas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Baca Juga: Pantas Nyungsep, Belasan Tahun Garuda Indonesia Jalani Sederet Tradisi Buruk
Situasi pandemi mengharuskan perusahaan melakukan langkah penyesuaian aspek supply dan demand. Terutama saat berada di tengah penurunan kinerja operasi imbas berkurangnya trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan. Nah, Garuda Indonesia menawarkan program pensiun dini secara sukarela bagi karyawan telah memenuhi kriteria.
Seluruh hak pegawai pengambil program itu, akan dipenuhi sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku. Begitu juga sesuai kebijakan perjanjian kerja disepakati antara karyawan dan perusahaan. Keputusan itu, merupakan langkah berat, dan harus ditempuh perusahaan. (abg)