Indoposonline.net – Skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka diubah. Perubahan tersebut merupakan salah satu strategi yang dilakukan kementrian pendidikan dan kebudaayaan untuk menambah semangat penerima manfaat program KIP.
“Kami mendengarkan keluhan dan masukan dari berbagai pihak, khususnya penerima manfaat program ini. Maka kami melakukan perubahan yang semoga bisa menambah semangat dan kepercayaan diri bagi adik-adik juga para orang tua,”ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui keterangan resminya, Sabtu (27/3).
Baca juga : Strategi FKUI Jalani Pembelajaran di Era Pandemi Covid-19
Sebelumnya Mendikbud secara resmi meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan KIP Kuliah Merdeka. Beasiswa yang diberikan melalui KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas, sehingga visi Presiden Joko Widodo terkait SDM unggul Indonesia dapat segera terwujud.
Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021.
“KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud,” katanya.
Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing. Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta. Sementara itu, prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta.
Baca juga : Sekolah di Bekasi Digelar, Berikut Respon Wali Murid
Kemudian, biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800.000, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta. “Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta,” jelas Mendikbud.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengapresiasi Kemendikbud yang telah mendengarkan aspirasi dan keluhan para siswa dan kampus. “Kami ucapkan selamat dan menyambut atas terobosan skema baru ini. Semoga lebih banyak lagi adik-adik kita mahasiswa yang kurang beruntung (secara ekonomi) bisa mendapatkan prodi yang lebih baik lagi,” ujar Dede Yusuf.
Rektor IPB University, Arif Satria mengungkapkan pada 2020 kurang lebih 1.004 mahasiswa yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah di IPB. Ia berharap, pada tahun 2021 bantuan KIP Kuliah terus disalurkan sehingga bisa membantu para mahasiswa melaksanakan perkuliahan. (san)
Baca juga : Dibuka Perdana, Begini Situasi Sekolah Tatap Muka di Bekasi