indoposnews.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Heru Hidayat. Komisaris Utama PT Inti Agri Resources (IIKP) itu, tidak bisa mengelak dari kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Tentu, penolakan MA itu, menjadi pil pahit bagi Inti Agro.
Maklum, hampir seluruh aset milik Inti Agro, dan anak usaha perseroan disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara Jiwasraya. Oleh Karena itu, pada 27 Agustus 2021, perseroan melalui kuasa hukum Aiko & Berlian Partnership telah mengajukan gugatan kepada Kejagung melalui daftar gugatan online dengan register no.721/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca juga: PKPU Beres, Borneo Olah Sarana Genjot Produksi Anak Usaha
Sampai saat ini, tidak ada dampak operasional yang terjadi. ”Sedang dari sisi hukum, perseroan masih menunggu proses gugatan tersebut,” tutur Susanti Hidayat, Direktur Utama Inti Agri Resources, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/11).
Permohonan gugatan itu, dipandang perlu untuk dilakukan mengingat dua hal. Pertama, nyaris seluruh aset perseroan yang disita Kejagung didapat perseroan periode 2005-2007. Sedang kali pertama kasus Jiwasraya dengan Heru Hidayat meledak, dan menjadi perkara periode 2008.
Baca juga: Pengendali Kembali Borong Saham Ultra Voucher Rp5,59 Miliar
Sumber dana pembelian aset-aset perseroan dari dana hasil rights issue I tahun 2005, dan jilid II pada 2006. Dengan begitu, nyata tidak ada kaitan dengan kasus Jiwasraya. Penambahan nodal disetor perseroan, terakhir kali dilakukan pada 2006 yaitu melalui rights issue II. ”Dan, sampai saat ini, tidak ada penambahan modal disetor setelah itu,” beber Susanti.
Pertimbangan kedua, perseroan sebagai perusahaan publik 78,44 persen saham dikuasai masyarakat, pemegang saham utama bukan sebagai pemegang saham pengendali 12,32 persen, dan Heru Hidayat mempunyai saham perseroan baik langsung atau tidak langsung sebanyak 9,24 persen. (abg)