Indoposonline.NET – Merdeka Copper Gold (MDKA) paruh pertama 2021 mencatat performa kurang meyakinkan. Namun, ada yang menarik terutama pada pos total aset dan /atau total liabilitas mengalami lonjakan lebih dari 20 persen. Berdasar laporan keuangan konsolidasian interim periode 30 Juni 2021 Merdeka Copper, total aset terkumpul USD1,19 miliar. Menanjak 28,1 persen dibanding per 31 Desember 2020 di kisaran USD929 juta.
David Thomas Fowler Direktur Merdeka Copper Gold kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan lompatan aset itu tersebab kenaikan pada pos kas dan bank USD227,1 juta, piutang lain-lain USD20,5 juta, dan persediaan USD21,19 juta. Penyebab utama karena kenaikan kas di bank atas peningkatan modal tanpa hak memesan efek Terlebih dahulu sebesar 1.007.259.166 saham dengan jumlah Rp2,43 triliun setara USD172 juta.
Baca Juga: Harga CPO Melangit, Dharma Satya Catat Laba Rp213 Miliar
Lalu, ditambah dengan penerbitan obligasi berkelanjutan II tahap I tahun 2021 sejumlah Rp1,5 triliun setara USD103,8 juta, kenaikan piutang lain-lain atas klaim asuransi terkait kerusakan material, dan gangguan bisnis pada proyek tambang tujuh bukit sebesar USD20 juta. Kemudian, peningkatan jumlah persediaan mayoritas dikarenakan normal produksi tembaga katoda per tahun 2021. ”Ketiga hal itu, mengakibatkan jumlah aset perseroan mengalami kenaikan signifikan,” beber Fowler, Rabu (25/8).
Sementara itu, total liabilitas Merdeka Gold per 30 Juni 2021 mengalami lonjakan 24,4 persen dengan total USD455 juta, dibanding per 31 Desember 2020 sejumlah USD365,9 juta. Kenaikan itu, terutama disebabkan lompatan pada pos utang obligasi bagian lancar USD37,7 juta, dan bagian tidak lancar USD36,9 juta. Itu terjadi sehubungan dengan penerbitan obligasi berkelanjutan II tahap I tahun 2021 sejumlah Rp1,5 triliun ekuivalen USD103,83 juta.
Baca Juga: Inocycle Ubah Alokasi 30 Persen Dana IPO untuk Lunasi Utang
Penjelasan Merdeka Gold itu, merujuk pada angka III.1.1.4 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00015/BEI/01-2021 tentang perubahan Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi mengenai perubahan lebih dari 20 persen pada pos total aset, dan liabilitas dalam laporan Keuangan konsolidasian interim periode 30 Juni 2021. (abg)