indoposnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat dukungan penuh sejumlah tokoh politik bersikap tegas terhadap pengembang kawasan perumahan Darmo Hill, PT Dharma Bhakti Adijaya. Itu penting dalam proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan Darmo Hill, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Pemkot Surabaya sudah menyampaikan surat kedua kepada pengembang supaya penyerahan PSU di kawasan perumahan itu dipercepat. Sesuai regulasi, PSU termasuk salah satu aset negara, dan dikelola pemerintah daerah. ”Kalau Pemkot Surabaya memberikan peringatan kepada pengembang (Darmo Hill) soal kewajiban penyerahan PSU, harus didukung. Itu namanya mengamankan aset negara. Justru apabila Pemkot Surabaya tidak berani menindak tegas, pertanyaannya ada apa?” tutur Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Eddy Tarmidi Widjaja.
Persoalan PSU banyak dilaporkan warga perumahan. Bahkan, beberapa laporan warga mengenai PSU sudah sampai Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan perhatian khusus mengenai pengelolaan PSU. Prinsipnya, apabila terjadi pengalihan PSU, itu masuk ranah korupsi. ”Makanya kasus Darmo Hill itu, kalau diulur-ulur penyerahannya, ada apa? Kalau melihat informasi warga perumahan di sana PSU sudah dialihfungsikan, berarti patut diduga ada unsur-unsur gratifikasi,” urai Eddy.
Eddy mempertanyakan pengembang Perumahan Darmo Hill dalam memenuhi kewajiban pemenuhan hunian kelas menengah dan kelas bawah atau rumah bersubsidi. ”Aturannya, setiap pengembang yang membangun 1 hunian mewah, harus membangun 2 hunian menengah, dan 3 rumah subsidi. Pertanyaan saya, mana itu rumah menengah, dan subsidinya. Jangan sampai hak orang kecil punya rumah, diabaikan sama pengembang,” seru Eddy.
Baca juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Barbau Sara Holywings
Pengembang dalam membangun hunian tidak hanya pada satu lokasi. Patut dipertanyakan model pengelolaan kawasan hunian di daerah lain yang mungkin bernasib sama dengan perumahan Darmo Hill. Dukungan senada juga disuarakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Erick Komala.
Menurut Erick sudah menjadi kewajiban pengembang menyiapkan fasilitas umum bagi warga kawasan hunian sesuai amanat negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada regulasi itu, disebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Di antaranya jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Alhamdulillah, 61.070 Calon Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Tanah Suci
Pembangunan fasum di lingkungan perumahan dilakukan pengembang lalu diserahkan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat perumahan melalui RT atau RW. ”Jadi, kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya menuntaskan masalah tersebut karena ini hak warga pemukiman setempat,” tegas Erick.
Pada Jumat, 24 Juni 2022, warga Perumahan Darmo Hill kembali mendatangi Balai Kota Surabaya. Kedatangan warga diterima Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad. Kala menerima kedatangan warga, Irvan menuturkan dinas sudah memberikan surat peringatan kedua untuk tindak lanjut penyerahan PSU.
Baca juga: Bikin Baper! Nuca Cium Kening Michellle Zudith di Film Ini
Dinas akan memberikan peringatan ketiga jika pengembang Darmo Hill tidak merespons surat yang dilayangkan Pemkot Surabaya. ”Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP juga. Jadi diharapkan pengembang menyerahkan PSU ke Pemkot. Ada beberapa PSU kewajiban belum diserahkan, seperti jalan. Yang sudah PJU (penerangan jalan umum) dan fasos,” tukas Irvan.
Irvan menjelaskan pihaknya akan terus memantau dan menyampaikan surat kepada pengembang untuk segera menyelesaikan PSU dengan warga. Jika surat ketiga tidak ditindaklanjuti pengembang Darmo Hill, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas mencabut izin pengembang.
Baca juga: Kemenag Cek Kesiapan Perusahaan Pengangkutan Bagasi Jemaah Haji Indonesia
Ketua RT04/RW05 Perumahan Darmo Hill Toni Sutikno menyatakan kedatangan warga ke kantor dinas untuk menanyakan letak fasum dan fasos milik developer. Warga, kata Toni mengapresiasi sikap Pemkot Surabaya sudah memberi surat peringatan kedua kepada developer untuk memenuhi kewajiban. Dia berharap, ada tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait dengan penyerahan PSU tersebut.
Menyusul sikap Pemkot Surabaya, Sutikno berharap persoalan PSU segera selesai. Selain itu, gugatan perdata yang diajukan pengembang kepada pengurus RT dapat diakhiri. Berdasar rencana, sidang gugatan perdata oleh pengembang kepada warga perumahan Darmo Hill digelar hari ini, Senin 27 Juni 2022.
Baca juga: Selamatkan Penyu, Bupati Kebumen Lepas Puluhan Tukik Bersama Pertamina dan BenihBaik.com
Sebelumnya, Wakil Walikota Surabaya Armuji meminta pengembang Darmo Hill tidak melanjutkan gugatan hukum kepada warga terkait dengan pengelolaan IPL, dan desakan untuk menyerahkan PSU. Namun, dalam suratnya kepada warga, pihak pengembang Darmo Hill tetap melanjutkan gugatan secara perdata, dan tidak patuh terhadap perintah Wakil Walikota Armuji. (abg)