• Redaksi
Selasa, November 18, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline News

Cek Faktanya, ini Dampak Cuti Melahirkan Enam Bulan

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
27 Juni 2022 22:13
Ilustrasi - Perempuan pekerja menyortir biji kopi kering di pabrik kopi PT Perkebunan Nusantara IX, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2019).

Ilustrasi - Perempuan pekerja menyortir biji kopi kering di pabrik kopi PT Perkebunan Nusantara IX, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2019).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Perkumpulan pengajar dan praktisi hukum ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyebutkan, bahwa dampak cuti melahirkan selama enam bulan bagi pekerja berpotensi kehilangan pendapatannya.

“Sebenarnya dari sisi pekerja cuti persalinan selama enam bulan akan berdampak atas kehilangan seluruh ataupun sebagian pendapatan mereka,” ucap Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori di Medan  dilansir antara , Senin.

Hal ini diungkapkannya menanggapi Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang segera disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (30/6).

Baca Juga

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa pasal, seperti Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 RUU KIA bersinggungan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan masih ada kerancuan dalam RUU itu.

“Masih ada kerancuan, seperti Pasal 6 memberikan ketentuan maksimal bagi suami sebagai pendamping berhak dapatkan cuti selama 40 hari,” tutur Ahmad yang merupakan mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga : Pantau pencarian Anaknya, Ridwan Kamil Ajukan Perpanjangan Cuti

Dewan pakar P3HK, Prof Aloysius Uwiyono dalam diskusi kelompok RUU KIA pekan lalu mengatakan cuti enam bulan bisa memberatkan pihak perusahaan, dan negara harus hadir membantu menanggungnya.

“Jika pemerintah tidak bisa membantu, maka tidak bisa terlaksana. Ada jalan atau cara lain yakni melalui perjanjian kerja bersama yang disepakati pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh,” katanya.

Ahmad Ansyori dalam diskusi ini memberi masukan tiga poin, yakni pemikiran RUU KIA jangan sampai mengurangi hak publik lainnya, dan pengaturan ketenagakerjaan merupakan porsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Ini porsi Kemnaker, sehingga aturan teknis cuti bersalin sebaiknya dibuat oleh Kemnaker agar koordinasi regulasi ketenagakerjaan tidak meluas ke instansi lain,” ucapnya yang juga mantan direksi BPJS Ketenagakerjaan semasa bernama BP Jamsostek ini.

“Ketiga pembiayaan hak maternity leave (cuti hamil) bagian kecil RUU KIA, dan hal besarnya adalah hak komprehensif bagi perempuan menjelang persalinan. Kewajiban pemerintah pusat atau daerah membiayai, selain cuti hamil,” tutur Ahmad.

Ketua Umum P3HKI, Dr Agusmidah mengungkapkan bahwa pihaknya ingin membantu pemerintah atas RUU KIA yang bersinggungan UU Ketenagakerjaan, khususnya hak istirahat atau cuti melahirkan.

Dia mengutarakan sebenarnya sudah ada pengaturan cuti enam bulan seperti di Aceh, tapi hanya berlaku bagi ASN dan usulan menambah jangka waktu cuti melahirkan sudah banyak terjadi dengan latar belakang kesehatan.

“Ini ‘Political will’ sudah jelas, pemerintah, pekerja dan perusahaan sepakat untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja perempuan,” terang Agusmidah yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. (mid)

Tags: cuti enam bulanpraktisi hukum

Berita Terkait

Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencanangkan Gerakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba )dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Selatan. (ist)
News

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

2025/11/04
Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29
Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu (tengah) didampingi anggota laskar Merah putih (ist)
Nasional

Ketua Umum Laskar Merah Putih, H.M. Arsyad Cannu: LMP Milik Bangsa, Bukan Kelompok Tertentu

2025/09/27
ist
Nasional

Merahkan Medan, Laskar Merah Putih Turun Gunung

2025/09/23

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Perkuat Modal, Merdeka Gold Izin Private Placement 2,44 Miliar Saham 

Perkuat Modal, Merdeka Gold Izin Private Placement 2,44 Miliar Saham 

11 Juni 2024 20:57
Rossa - Indoposnews

Konser di Istora Senayan, Rossa Ajak Afgan, hingga Ariel NOAH

17 Mei 2022 21:20
OJK

Jaga Konsumen, OJK Larang Pemasaran Efek Terbitan Luar Negeri

11 Juli 2022 12:27
ilustrasi pemadaman listrik

Pemkot Jaksel Ajak Warga Mematikan Lampu Selama 60 menit

4 Juni 2021 20:43
Tangkapan layar Sinetron Love Story The Series

Maudy Positif Hamil, Berikut Keseruan Sinetron Love Story the Series

2 Juni 2021 16:15
Anies Baswedan Meninjau Program #SerbuanVaksinasi di GBK bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

PPKM Level 4 Diberlakukan di DKI Jakarta

23 Juli 2021 05:50
Dayamitra

Dayamitra Telekomunikasi Bakal Agresif Bangun Tower di Luar Pulau Jawa

15 Maret 2022 06:27
Pendapatan Naik, Sunter Hotel Tekor Rp4,26 Miliar

Pendapatan Naik, Sunter Hotel Tekor Rp4,26 Miliar

23 Juli 2024 13:27
Emiten Miras Pemprov DKI Tabur Dividen Rp224 Miliar, Intip Jadwalnya

Emiten Miras Pemprov DKI Tabur Dividen Rp224 Miliar, Intip Jadwalnya

21 Mei 2024 21:27
Sepatu Bata

Susut 125 Pesen, Sepatu Bata Timbun Rugi Rp32 Miliar

9 Agustus 2023 13:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu