indoposnews.co.id – Millennium Pharmacon International (SDPC) memborong aset senilai Rp44 miliar. Aset itu itu berupa tanah dan bangunan seluas total 9.436 meter persegi (m2). Aset tersebut dibeli dari PT Sinar Elang Sakti Mas.
Tanah dan bangunan berlokasi di Bintarajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) itu, dibalut dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Itu terbagi atas SHGB nomor 1830 seluas 469 m2, SHGB nomor 1832 seluas 8.510 m2, dan SHGB nomor 1833 seluas 475 m2.
Baca juga: Respons Gugatan Alim Investindo, Bank Maspion Bilang Gini
Sumber pendanaan transaksi menggunakan fasilitas pinjaman secara langsung dari Bank Central Asia (BBCA). Pinjaman dari BCA berupa fasilitas kredit investasi. ”Teken perjanjian kredit dengan BCA telah dilakukan pada 20 Desember 2023,” tegas Mohamad Fazly bin Hasan, Direktur Millennium Pharmacon.
Tanah dan bangunan itu, nantinya akan disulap sebagai kantor pusat, gudang pusat alias central warehouse, dan Kantor Cabang Bekasi. Kondisi tersebut akan menunjang bisnis perseroan. Aset perseroan bertambah, dan utang perseroan juga menanjak untuk jangka panjang.
Transaksi itu bukan afiliasi. Perseroan tidak memiliki hubungan spesial dengan pihak penjual. Dengan demikian, operasional, kelangsungan usaha berjalan sebagaimana mestinya, dan terjaga dengan amat sangat baik. (abg)